
Manokwari, Taburapos.co – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menelusuri video seseorang yang mengonsumsi daging satwa langka yang dilindungi, di wilayah Papua Barat.
Video yang sempat viral di media sosial (medsos) itu menggambarkan adanya seseorang yang membunuh dan mengonsumsi daging penyu hijau. BBKSDA pun sudah mengantongi laporan terkait video yang viral tersebut.
Kepala Bidang Teknis KSDA Provinsi Papua Barat, Tasliman mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan sudah melakukan identifikasi akun medsos yang menanyangkan rekaman video, termasuk pemilik akun.
“Sementara ini kita ada beberapa kegiatan yang harus diselesaikan, jadi mungkin setelah kegiatan baru kita mulai investigasi terkait video tersebut,” kata Tasliman kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (27/6).
Menurut Tasliman, pihaknya tidak bisa langsung mengambil kesimpulan, tetapi perlu melakukan pendalaman untuk memastikan faktanya terlebih dahulu. “Kita belum bisa sebutkan namanya, tetapi lokasinya diduga di Manokwari Selatan,” katanya.
Tasliman menerangkan, berdasarkan data awal yang diperoleh, dalam rekaman video itu hanya 1 ekor dan tidak salah itu daging Penyu Hijau. “Nah, Penyu Hijau ini masuk dalam satwa langka yang dilindungi,” tegas Tasliman.
Diakuinya, ada beberapa jenis reptil dan satwa endemic Papua dan Papua Barat yang dilindungi, diantaranya Kakatua Raja, Kaka Tua Jambul Kuning, Kepala Hitam, dan semua jenis Cenderawasih, termasuk Landak, Kanguru Pohon, dan Kuskus.
“Diperlukan perlindungan terhadap satwa yang dilindungi, tetapi sekarang yang marak diperdagangkan secara luas adalah satwa burung. Diperlukan edukasi terhadap masyarakat dari sisi konservasi satwa-satwa yang dilindungi, karena tidak bisa langsung dihilangkan,” tukasnya.
Tasliman menambahkan, hal berbeda apabila satwa-satwa itu sudah diperdagangkan secara ilegal, bisa saja langsung diproses hukum, tetapi sementara ini belum ditemukan perdagangan satwa secara ilegal.
Diutarakannya, tumbuhan, reptil, dan satwa endemik Papua dan Papua Barat merupakan aset dan perlu dilindungi, karena tidak ada di daerah lain di Indonesia.
“Marilah, masyarakat bersama-sama KSDA Papua Barat menjaga dan melindungi satwa di Papua, sehingga ketika ada orang yang ingin melihat satwa khas Papua bisa langsung datang ke Papua, tidak perlu lihat di Jakarta atau di daerah lain,” tutup Tasliman. [FSM-R1]