
Manokwari, TP – Sebanyak 31 terdakwa kasus penambangan emas ilegal yang ditangkap tim gabungan Ditreskrimsus dan Brimob Polda Papua Barat, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (7/7) sore hingga malam.
Proses persidangan terhadap para terdakwa terbagi dalam tiga gelombang. Dalam persidangan gelombang ketiga, giliran 6 terdakwa penambang emas tradisional tanpa pemodal atau modal besar, apalagi peralatan berat, seperti excavator.
Persidangan terhadap keenam terdakwa, yaitu: JT, PHB, AT, DLM, SH, dan MB didampingi penasehat hukumnya, Ruben Sabami, SH itu, dipimpin ketua majelis hakim, Markham Faried, SH, MH.
Setelah membuka persidangan, majelis hakim menunjuk Ruben Sabami mendampingi para terdakwa. Sebab, keenam terdakwa yang diancam hukuman hingga 15 tahun, tidak didampingi pengacara, sehingga dilakukan penunjukkan oleh majelis hakim.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad A.A. Bulu, SH, MH, Fransinka L. Wonmaly, SH, dan Gerei Sambine, SH, MH membacakan dakwaan terhadap para terdakwa yang ditangkap saat perjalanan pulang dari Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, April 2022 silam.
Untuk terdakwa JT, dijerat JPU dengan pertama, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Atau ketiga, Pasal 89 Ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 17 Ayat 1 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Terdakwa PHB, dijerat dengan pertama, Pasal 89 Ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan atau kedua, Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terdakwa AT, dijerat dengan pertama, Pasal 89 Ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 17 Ayat 1 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau kedua, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terdakwa DLM, dijerat dengan pertama, Pasal 89 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau kedua, Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terdakwa SH dijerat dengan pertama, Pasal 89 Ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 17 Ayat 1 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atau kedua, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara terdakwa MB, dijerat dengan pertama, Pasal 89 Ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau kedua, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Usai pembacaan dakwaan terhadap keenam terdakwa, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, Kevin Aritonang dan Demetris Atururi untuk terdakwa, JT.
Kedua anggota Ditreskrimsus Polda Papua Barat itu juga bersaksi terhadap perkara MB, DLM, dan SH yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa bersama 10 anggota Brimob Polda Papua Barat.
Menurut saksi Demetris, terdakwa JT ditangkap saat sedang berjalan usai melakukan penambangan dan berhasil mendapatkan emas. Emas yang diamankan dari para terdakwa, disimpan di saku celana dan tas yang dibawa.
Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku melakukan penambangan emas memakai alat tradisional, seperti linggis, gancu, dan wajan, tidak memakai peralatan berat, seperti excavator.
Ditanya hakim soal waktu penangkapan, saksi Kevin Aritonang mengatakan, dirinya lupa, tetapi seingat saksi penangkapan dilakukan pagi hari. “Kami temukan emas. Kami interogasi, sehari-hari memang tidak kerja tambang,” katanya.
Diungkapkan saksi, para terdakwa ini melakukan penambangan tanpa izin dan membuat camp sendiri, tidak berkelompok, terpisah dengan kelompok Jambi dan kelompok Bos DCL.
Kedua saksi juga mengaku tidak mengetahui awalnya apakah lokasi pendulangan itu masuk kawasan hutan lindung atau siapa yang menjadi pemilik hak ulayat di lokasi tersebut.
Menanggapi pertanyaan JPU, saksi menjelaskan, sebelum terjun ke lokasi penambangan, mereka terlebih dahulu diberikan briefing oleh Kanit, Alfian Luma di bendungan Kali Wariori. Dalam briefing tersebut, Kanit hanya menyampaikan perihal adanya penambangan emas ilegal atau tanpa izin.
Selain itu, saksi juga awalnya tidak mengetahui bahwa lokasi itu berada di kawasan hutan lindung. “Dalam pengambilan titik koordinat, baru diketahui lokasi berada di hutan lindung,” ungkap saksi.
Saksi menambahkan, untuk lokasi pendulangan emas, lubang-lubangnya hanya berskala kecil dan terdakwa hanya mengambil emas di bibir-bibir sungai.
Dicecar penasehat hukum, apakah kedua saksi ini mengetahui apabila para terdakwa memiliki keluarga atau berkeluarga dan hanya mencari emas memenuhi kebutuhan keluarganya, kedua saksi hanya mengatakan tidak tahu.
Kedua saksi pun tidak mengetahui secara pasti berapa berat emas yang diamankan dari para terdakwa. Usai melakukan pemeriksaan kedua saksi, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan, Kamis, 14 Juli 2022, masih beragenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan tim JPU.
Dari pantauan Tabura Pos, istri, anak dan keluarga dari keenam penambang emas tradisional ini tetap setia mengikuti proses persidangan hingga berakhir sekitar pukul 20.00 WIT.
Mereka pun beranjak dari PN Manokwari setelah keenam terdakwa dibawa menumpang mobil tahanan Kejari Manokwari menuju Lapas Manokwari.
Padahal, keluarga para terdakwa yang dikabarkan berdomisili di daerah Prafi itu sudah menunggu sejak siang, tetapi proses persidangan baru dimulai pada sore hingga malam. [HEN-R1]