
Ransiki, TP – Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Kabupaten Mansel yang terdiri dari Inspektorat, Polri dan Kejaksaan, mulai memasuki tahapan pembentukan struktur keorganisasian.
“Untuk Satgas Saber Pungli, strukturnya sementara kita susun, nama personel dari Polres Mansel sudah kita terima, tinggal berkoordinasi dengan Kejari Manokwari lagi untuk melengkapi struktur, setelah itu nanti di-SK-kan oleh Bapak Bupati,” kata Inspektur Kabupaten Mansel, Acmad Daryus Sjukur, kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.
Lanjut dia, jika struktur keorganisasian dari Satgas Saber Pungli Kabupaten Mansel sudah di-SK-kan oleh Bupati Mansel, Markus Waran, barulah Inspektorat bisa mengusulkan rencana anggaran ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membiayai operasional Satgas Saber Pungli selama setahun.
Menurut Daryus Sjukur, kepala daerah menargetkan selambat-lambatnya tahun 2023, Satgas Saber Pungli di Kabupaten Mansel sudah harus terbentuk dan mulai beroperasi.
Ia mengungkapkan, pembentukan Satgas Saber Pungli dilakukan guna menutup ruang gerak oknum-oknum ASN di Lingkungan Pemkab Mansel untuk tidak melakukan pungutan liar atau upaya untuk memperkaya diri sendiri, karena sesungguhnya potensi untuk melakukan pungli itu ada jika tidak ada Satgas yang mengawasi secara langsung pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2022/07/12/penanganan-empat-kasus-dugaan-tipikor-oleh-polres-mansel-masih-berlanjut/
Disamping itu, pembentukan Satgas Saber Pungli juga merujuk pada peraturan presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli.
Dirinya mengaku, pembentukan Satgas Saber Pungli di Kabupaten Mansel sendiri selama ini terkendala karena Polres Mansel baru saja berdiri dan belum adanya lembaga Kejaksaaan.
Untuk itu, dia menyatakan, pihaknya akan mengupayakan supaya pembentukan Tim Saber Pungli di Kabupaten Mansel bisa lebih cepat mendapatkan kekuatan hukum, supaya kedepannya bisa ikut bersama-sama Pemkab Mansel melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. [BOM-R4]