
Manokwari, TP – Yan C. Warinussy, SH selaku kuasa hukum, Ny. Mawar, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolsek Manokwari terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sidang perkara Nomor: 4/Pid.Pra/2022/PN Mnk itu mulai disidangkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rakhmat F. Timur, SH, Selasa (12/7).
Dalam petitum permohonan Pemohon meminta agar majelis hakim, pertama, menyatakan sah dan berharga bukti P.1 dan bukti P.2 yang diajukan Pemohon Praperadilan dalam perkara ini.
Kedua, menyatakan penetapan dan atau penyebutan status Pemohon Praperadilan sebagai tersangka di dalam bukti P.1 dan bukti P.2 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Ketiga, membatalkan status Pemohon Praperadilan sebagai tersangka sebagai disebutkan Termohon Praperadilan.
Keempat, menyatakan segenap tindakan Termohon Praperadilan dalam melakukan tindakan penyidikan atas diri Pemohon Praperadilan dalam perkara a quo adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi Pemohon Praperadilan, sehingga batal demi hukum dan atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kelima, memerintahkan Termohon Praperadilan segera menghentikan penyidikan atas diri Pemohon Praperadilan. Keenam, memerintahkan Termohon Praperadilan segera memulihkan hak-hak Pemohon Praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketujuh, menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segenap biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Yan Warinussy mengatakan, dalam sidang perdana itu, pihaknya meminta permohonan Pemohon dianggap dibacakan, termasuk jawaban dari Termohon, lalu diserahkan ke majelis hakim.
“Besok kami akan sampaikan tanggapan balik atau replik atas jawaban Termohon. Yang kami gugat ini menyangkut prosedur,” tegas Warinussy kepada Tabura Pos di PN Manokwari, kemarin.
Ia menerangkan, apabila seseorang yang akan dipanggil dan mau diperiksa polisi, seharusnya didahului dengan klarifikasi, kemudian meningkat menjadi saksi berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 terkait penyidikan.
“Jadi, pertama itu klarifikasi, saksi, barulah tersangka. Klien kami ini pada 6 Mei dipanggil, langsung di situ dicantumkan sebagai tersangka. Penetapan itu juga kami tidak pernah terima,” kata Warinussy.
Diutarakannya, berdasarkan aturan, paling lambat satu hari setelah penetapan tersangka, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) harus dikirimkan.
Namun, lanjut dia, sampai hari ini, SPDP tidak pernah dikirimkan, tetapi langsung disematkan status tersangka.
“SPDP juga tidak ada, surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka, juga tidak ada. Surat panggilan itu langsung ditetapkan menjadi tersangka. Jadi, itu yang kami gugat terkait prosedurnya,” terang Warinussy.
Disinggung apa yang menjadi dasar kliennya tersangkut kasus ini, ungkap Warinussy, sebenarnya ada persoalan gugatan perdata terkait warisan, di antara para istri, dimana Ny. Mawar hanya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Namun, lanjut Warinussy, Ny. Mawar justru dituduh melakukan penggelapan. “Ny. Mawar ini yang mendapatkan amanah, ko tinggal di situ jaga rumah, selama saya keluar, atau saya pergi, ko tinggal di situ sampai saya punya istri datang,” ungkap Warinussy.
Selanjutnya, tambah Warinussy, Ny. Mawar diminta salah satu pihak yang berperkara membawa tv dan kursi untuk ditawarkan atau dijual kepada orang.
Perintah itulah, kata dia, sudah dilaksanakan, tetapi kliennya justru dilaporkan lagi terkait kasus penggelapan.
“Dibilang kalau dia tidak ada perintah tertulis, padahal dia yang suruh. Suaminya ini juga tidak pernah diperiksa, tapi polisi langsung panggil dia sebagai tersangka dalam surat panggilan pertama,” tutup Warinussy. [HEN-R1]