
Manokwari, TP – Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat masih menunggu hasil konsultasi Perdasi tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) ke Kemendagri.
Namun, Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Hj. Baesara Wael mengaku, tidak banyak yang berubah.
“Tidak banyak, ada beberapa kalimat yang perlu diubah dan dikonsultasikan kembali ke Kemendagri. Menurut kami, mungkin salah pengetikan dan perlu divalidasi kembali oleh Kemendagri,” jelas Baesara Wael kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (12/7).
Ia mengungkapkan, tim hukum Pemprov Papua Barat dan Bapemperda DPR Papua Barat sedang berkonsentrasi membahas sejumlah produk hukum daerah sampai batas waktu 19 Juli 2022.
Lanjut dia, sembari membahas beberapa rancangan produk hukum, maka Perdasi tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB juga akan dikonsultasikan ke Kemendagri oleh Biro Hukum dan Bapemperda.
“Kalau Biro Hukum sudah menyampaikan salinan ke kami, kami siap laksanakan. Masih ada waktu, karena di dalam PP No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, waktunya selama empat bulan dan berakhir Oktober,” ungkapnya.
Perubahan pasal dalam Perdasi itu, jelas Kepala Kesbangpol, tidak banyak yang diubah, hanya ada beberapa pasal saja dan PP No. 54 Tahun 2004 pun tidak berubah, masih tetap.
Namun, ungkap dia, unsur adat dan perempuan dalam tahapan pemilihan akan berlangsung di tingkat kabupaten dan kota. Sedangkan unsur agama, proses pemilihan akan berlangsung di tingkat provinsi. “Jadi, tidak semuanya di provinsi,” kata dia.
Ia memaparkan, calon anggota MRPB dari unsur adat dan perempuan yang lolos di tingkat kabupaten dan kota akan ditetapkan dalam surat keputusan (SK) bupati atau walikota, sedangkan Gubernur hanya memberikan surat pengantar.
“Setelah ditetapkan panitia pemilihan, diserahkan ke bupati atau wali kota untuk disahkan dengan keputusan, lalu dikirim ke Gubernur. Gubernur lalu merekap data secara keseluruhan dari kabupaten dan kota, mengeluarkan surat pengantar bersamaan dengan unsur agama, baru dikirimkan ke Kemendagri untuk mendapatkan penetapan,” terang Baesara Wael. [FSM-R1]




















