
Ransiki, TP – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari Selatan, Hengky V. Tewu, menggelar rapat evaluasi internal dengan pimpinan dan pejabat fungsional di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mansel, Selasa (11/7) pagi hingga siang hari.
Usai rapat, Tewu mengatakan, rapat evaluasi internal dimaksud merupakan kegiatan rutin untuk mengevaluasi penggunaan anggaran dan kendala yang dihadapi BPKAD selaku instansi teknis pengelola keuangan.
“Penggunaan anggaran kita ada banyak soalnya, karena terindentifikasi ada kewajiban kita ke pihak ketiga yang harus diselesaikan, masih ada tuntutan yang belum kita penuhi,” ujarnya kepada para wartawan, kemarin.
Lanjutnya, disamping itu, ada perubahan sistem penggunaan alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2022 yang sebelumnya ditransfer ke daerah melalui pemerintah provinsi sekarang dialihkan ke pusat dengan adanya berbagai ketentuan yang harus dipenuhi.
Menurutnya, yang berat bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun ini dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) adalah harus memprioritaskan pembayaran utang daerah.
Ia mengungkapkan, di semester pertama penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) seyogyanya sudah melunasi hutang pemerintah daerah dalam persentase sebesar 60 persen, tetapi masih ada sisa utang yang harus dilunasi oleh pemerintah daerah.
Disamping itu, Tewu mengaku, rapat internal yang diselenggarakan dengan BPKAD juga membahas tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat terhadap temuan administrasi dan keuangan di BPKAD yang harus diselesaikan.
“Evaluasi itu penting untuk langkah perbaikan kedepannya, ada hutang daerah yang harus kita bayarkan, menyelesaikan temuan BPK, belum lagi kepala kampung tuntut pembayaran honor, maka itu menjadi pilihan yang tidak gampang,” tukas dia. [BOM-R4]