
Habel Rumbiak sebut gugatan salah kamar, seharusnya yang digugat kedua cabor, bukan KONI Papua Barat
Manokwari, TP – Erwin Rengga, SH selaku kuasa hukum Penggugat, Agnes Tandari meminta KONI Provinsi Papua Barat beritikad baik menuntaskan pembayaran ganti rugi dari 2 cabang olahraga (cabor), PSSI putra dan putri.
Pasalnya, PSSI putra dan putri masih mempunyai tunggakan utang sebesar Rp. 1.179.550.000, dari pemakaian fasilitas ARO-M, biaya penginapan, dan makan-minum selama pelaksanaan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) Pra PON.
“Kami berharap ada itikad baik dari KONI, seperti gugatan pertama, pembayaran ganti rugi untuk dua cabor. Kedua cabor yang belum melakukan pembayaran adalah PSSI putra dan putri. Totalnya kurang lebih Rp. 1,1 miliar,” beber Erwin Rengga yang dikonfirmasi Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (12/7).
Diungkapkan Erwin Rengga, dalam gugatan pertama, pihaknya menggugat KONI untuk membayar tunggakan 4 cabor, yakni biliar (POBSI Papua Barat), panahan (Perpani Papua Barat), PSSI putra, dan PSSI putri.
Namun, 2 cabor sudah membayar tunggakannya. “Kami berharap KONI melakukan hal yang sama, untuk membayar,” tukasnya.
Ia mengaku, proses persidangan sudah sampai pada tahapan jawab-menjawab di antara Penggugat dan Tergugat.
Ditanya apakah ada kemungkinan persoalan tersebut akan diselesaikan melalui jalan damai atau mediasi, Erwin Rengga pun berharap demikian, dengan adanya itikad baik dari KONI Papua Barat untuk melakukan pembayaran.
“Seperti yang terdahulu, kan dari empat cabor, dua sudah dibayar. Artinya, hal yang sama juga berlaku untuk kedua cabor ini, harus dibayar juga,” tandas Erwin Rengga.
Diakuinya, di dalam gugatan pertama, pihaknya juga melayangkan gugatan, tetapi sudah dilakukan pembayaran di luar pengadilan terhadap 2 cabor, biliar dan panahan.
Apabila proses pembayaran terhadap tunggakan itu berlarut-larut, lanjut Erwin Rengga, maka tidak menutup kemungkinan akan dibebankan bunga terhadap Tergugat apabila sampai ke tahapan putusan.
“Kalau ini sampai putusan, kami minta ada bunga dari penggunaan fasilitas itu sampai putusan berkekuatan hukum. Tapi, kalau seandainya dibayar, ya kami hanya minta pokok saja, seperti kedua cabor yang terdahulu. Kami hanya dibayar pokoknya saja, tidak menghitung bunga,” katanya.
Salah Kamar
Sementara itu, kuasa hukum KONI Provinsi Papua Barat, Habel Rumbiak, SH, S.pN membenarkan tentang adanya gugatan dari Agnes Tandari terhadap KONI terkait tunggakan cabor PSSI putra dan putri.
Dirinya mengatakan, gugatan yang dilayangkan Penggugat terhadap Tergugat, ‘salah kamar’. Untuk itu, kata dia, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan mengajukan gugatan balik.
Sebab, Rumbiak menjelaskan, yang seharusnya digugat adalah kedua cabor, bukan menggugat KONI. Nantinya, sambung Rumbiak, apabila cabor mempunyai tunggakan, barulah dibicarakan dengan KONI.
“Untuk jawaban lengkap dari kami, nanti saya kirim ya,” jawab Rumbiak yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (12/7).
Namun hingga berita ini diturunkan, Habel Rumbiak tak kunjung mengirimkan jawaban lengkap perihal jawaban KONI terkait gugatan yang dilayangkan Agnes Tandari selaku pihak dari ARO-M.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, tim putra PSSI Papua Barat memakai fasilitas ARO-M terhitung sejak Mei 2019 sampai minggu pertama Desember 2019 dengan total Rp. 887.500.000. Tunggakan itu terdiri dari tempat latihan, konsumsi, dan sewa penginapan.
Sedangkan tim putri PSSI Papua Barat juga memakai fasilitas ARO-M sejak September 2019 sampai minggu kedua Desember 2019, dengan total tunggakan sebesar Rp. 292.050.000. Tunggakan itu terdiri dari tempat latihan, konsumsi, dan sewa penginapan. [HEN-R1]