• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

KONI Diharapkan Beritikad Baik Lunasi Tunggakan Rp. 1,1 Miliar

AdminTabura by AdminTabura
14/07/2022
in POLHUKRIM
0
KONI Diharapkan Beritikad Baik Lunasi Tunggakan Rp. 1,1 Miliar
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Erwin Rengga, SH dan Habel Rumbiak, SH

Habel Rumbiak sebut gugatan salah kamar, seharusnya yang digugat kedua cabor, bukan KONI Papua Barat

Manokwari, TP – Erwin Rengga, SH selaku kuasa hukum Penggugat, Agnes Tandari meminta KONI Provinsi Papua Barat beritikad baik menuntaskan pembayaran ganti rugi dari 2 cabang olahraga (cabor), PSSI putra dan putri.

Pasalnya, PSSI putra dan putri masih mempunyai tunggakan utang sebesar Rp. 1.179.550.000, dari pemakaian fasilitas ARO-M, biaya penginapan, dan makan-minum selama pelaksanaan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) Pra PON.

“Kami berharap ada itikad baik dari KONI, seperti gugatan pertama, pembayaran ganti rugi untuk dua cabor. Kedua cabor yang belum melakukan pembayaran adalah PSSI putra dan putri. Totalnya kurang lebih Rp. 1,1 miliar,” beber Erwin Rengga yang dikonfirmasi Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (12/7).

Diungkapkan Erwin Rengga, dalam gugatan pertama, pihaknya menggugat KONI untuk membayar tunggakan 4 cabor, yakni biliar (POBSI Papua Barat), panahan (Perpani Papua Barat), PSSI putra, dan PSSI putri.

Namun, 2 cabor sudah membayar tunggakannya. “Kami berharap KONI melakukan hal yang sama, untuk membayar,” tukasnya.

Ia mengaku, proses persidangan sudah sampai pada tahapan jawab-menjawab di antara Penggugat dan Tergugat.

Ditanya apakah ada kemungkinan persoalan tersebut akan diselesaikan melalui jalan damai atau mediasi, Erwin Rengga pun berharap demikian, dengan adanya itikad baik dari KONI Papua Barat untuk melakukan pembayaran.

“Seperti yang terdahulu, kan dari empat cabor, dua sudah dibayar. Artinya, hal yang sama juga berlaku untuk kedua cabor ini, harus dibayar juga,” tandas Erwin Rengga.

Diakuinya, di dalam gugatan pertama, pihaknya juga melayangkan gugatan, tetapi sudah dilakukan pembayaran di luar pengadilan terhadap 2 cabor, biliar dan panahan.

Apabila proses pembayaran terhadap tunggakan itu berlarut-larut, lanjut Erwin Rengga, maka tidak menutup kemungkinan akan dibebankan bunga terhadap Tergugat apabila sampai ke tahapan putusan.

“Kalau ini sampai putusan, kami minta ada bunga dari penggunaan fasilitas itu sampai putusan berkekuatan hukum. Tapi, kalau seandainya dibayar, ya kami hanya minta pokok saja, seperti kedua cabor yang terdahulu. Kami hanya dibayar pokoknya saja, tidak menghitung bunga,” katanya.

Salah Kamar

Sementara itu, kuasa hukum KONI Provinsi Papua Barat, Habel Rumbiak, SH, S.pN membenarkan tentang adanya gugatan dari Agnes Tandari terhadap KONI terkait tunggakan cabor PSSI putra dan putri.

Dirinya mengatakan, gugatan yang dilayangkan Penggugat terhadap Tergugat, ‘salah kamar’. Untuk itu, kata dia, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan mengajukan gugatan balik.

Sebab, Rumbiak menjelaskan, yang seharusnya digugat adalah kedua cabor, bukan menggugat KONI. Nantinya, sambung Rumbiak, apabila cabor mempunyai tunggakan, barulah dibicarakan dengan KONI.

“Untuk jawaban lengkap dari kami, nanti saya kirim ya,” jawab Rumbiak yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (12/7).

Namun hingga berita ini diturunkan, Habel Rumbiak tak kunjung mengirimkan jawaban lengkap perihal jawaban KONI terkait gugatan yang dilayangkan Agnes Tandari selaku pihak dari ARO-M.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, tim putra PSSI Papua Barat memakai fasilitas ARO-M terhitung sejak Mei 2019 sampai minggu pertama Desember 2019 dengan total Rp. 887.500.000. Tunggakan itu terdiri dari tempat latihan, konsumsi, dan sewa penginapan.

Sedangkan tim putri PSSI Papua Barat juga memakai fasilitas ARO-M sejak September 2019 sampai minggu kedua Desember 2019, dengan total tunggakan sebesar Rp. 292.050.000. Tunggakan itu terdiri dari tempat latihan, konsumsi, dan sewa penginapan. [HEN-R1]

Previous Post

Penggunaan Kompor Listrik Mulai Gencar Disosialisasikan oleh UPL PLN Teluk Bintuni

Next Post

Ketua Majelis, Bagus Sumanjaya ‘Berpamitan’ di Persidangan PHI

Next Post
Ketua Majelis, Bagus Sumanjaya ‘Berpamitan’ di Persidangan PHI

Ketua Majelis, Bagus Sumanjaya ‘Berpamitan’ di Persidangan PHI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!