Manokwari, TP – Seorang pria berinisial AS, dilaporkan telah menghamili anak tirinya. Ironis, perbuatan itu dilakukan sang ayah tiri terhadap korban anak perempuan ketika masih duduk di bangku SMP.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama melalui Kanit PPA, Ipda Deviaryanti mengakui, kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manokwari.
“Soal kasus ayah dan anak tiri itu sudah kita tangani. Kita bahkan sudah limpahkan ke kejaksaan, tahap 2, sekitar 1 minggu lalu,” kata Deviaryanti kepada para wartawan di Polres Manokwari, Rabu (27/7).
Ia menerangkan, kasus ini terjadi ketika ibu dari korban menikah dengan AS, lalu tinggal pada satu rumah. Tersangka, AS dan korban berhubungan badan layaknya pasangan suami-istri sebanyak 17 kali hingga korban pun hamil dan sudah melahirkan.
Ditambahkan Kanit PPA, selain dijanjikan uang jajan dan hadiah, ia menduga tersangka yang berstatus tenaga honor dan korban saling suka satu sama lain.
“Selama ini, ibunya tidak tahu kejadian ini, karena berada di Biak. Saat itu juga sedang hamil besar,” ungkap Deviaryanti.
Ia membeberkan, kasus ini bukan dilaporkan orangtua korban, tetapi tantenya ketika korban dalam kondisi hamil besar, 8 bulan. “Sekarang dia (korban, red) sudah melahirkan. Jadi, ibunya di Biak juga karena sedang hamil besar,” katanya.
Dijelaskan Deviaryanti, ibunya dan korban sudah melahirkan dengan ayah yang sama. “Anak dari korban, sama adiknya itu, hanya berselang beberapa hari saja,” tandas Kanit PPA. [AND-R1]