Manokwari, TP – PT Jasa Raharja di Manokwari bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari melakukan razia bersama terkait angkutan umum. Razia dilakukan di Terminal Wosi Manokwari.
Kepala Jasa Raharja Papua Barat, Arvian Riza Yudhawan saat dikonfirmasi Tabura Pos, Rabu (27/07) membenarkan perihal razia tersebut, dan telah dilaksanakan pada, Senin (25/7).
Razia dilakukan untuk mengetahui masa berlaku pajak kendaraan bermotor dan masa berlaku iuran wajib, sedangkan dari Dishub sendiri berkaitan dengan masa berlaku KIR kelayakan angkutan umum dalam operasional pengakutan penumpang.

Menurutnya, kegiatan ini hanya bersifat edukasi dan dilakukan dengan pendekatan secara persuasive. Dari kegiatan tersebut sebanyak 25 kendaraan angkutan umum berhasil terjaring razia namun tidak dilakukan penindakan.
Bagi kendaraan angkutan umum yang terjaring razia hanya dilakukan pendataan lalu diberikan sosialisasi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan iuran wajib pajak di kantor Samsat dengan tepat waktu, serta melakukan perpanjangan izin operasi kendaraannya di kantor Dinas Perhubungan.
Dia mengakui, bahwa sejauh ini tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan angkutan umum masih cukup rendah. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan pemilik dan pengemudi angkutan umum dapat meningkatkan kesadarannya untuk membayar pajak tepat waktu dan selalu memperhatikan keamanan dan kenyamanan penumpang yang menggunakan transportasi angkutan umum di Terminal Wosi Manokwari.
Baca juga: Taklukkan Mimpi, Film Berkisah ‘Perjuangan’ Anak Wasior Menjadi Prajurit Bintara TNI-AD
“Jadi ini baru kegiatan awal jadi sifatnya hanya sosialisasi. Kita harap melalui kegiatan razia ini para pemilik kendaraan angkutan umum dapat lebih meningkat lagi kesadarannya untuk membayar pajak tepat waktu,” tandasnya. [AND-R3]