Ransiki, TP – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Yakobus Harewan, angkat bicara soal tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang saat ini masih menjadi polemik.
Dikatakan Harewan, dinas yang dia pimpin selaku dinas teknis penataan ruang, sudah mendapatkan lokasi TPA yang baru, yang berada di Kampung Kemiri, Distrik Ransiki.
“Lokasi TPA yang baru sudah ada di Kampung Kemiri, kita sudah laporkan ke bapak Bupati dan Kepala Suku setempat,” kata Harewan kepada Tabura Pos di Ransiki, Rabu (3/8).
Hanya saja, yang menjadi kendala bagi pihaknya, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Papua Barat, terlebih dahulu harus turun dan melakukan survey untuk mengetahui kelayakan lokasi TPA yang dimaksud. Tujuannya, supaya tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Meski begitu, lokasi TPA baru di Kampung Kemiri belum dilakukan pembebasan lahan, karena terlebih dahulu harus dilakukan survey kelayakan, sehingga jika lahan yang ditunjuk di anggap tidak layak maka pihaknya tidak perlu melakukan pembebasan lahan.
Ia mengungkapkan, lokasi TPA baru di Kampung Kemiri, sebenarnya sudah ditentukan oleh Bupati Mansel, Markus Waran. Hanya saja, pihak berwenang yang mengurusi sampah terlebih dahulu melakukan survey untuk mengetahui standar kelayakan lokasi dimaksud.
Disinggung mengenai kontrak lahan tempat pembuangan sementara (TPS) di Kampung persiapan Waran Adat, Harewan mengatakan, yang namanya lahan TPA tidak ada istilah kontrak sementara, yang penting urusan tata ruang ini sudah dibicarakan dengan baik.
Ditekankannya, suka atau tidak suka, TPA harus menjadi infrastruktur tetap yang disiapkan Pemerintah dalam suatu daerah, sebaliknya bukan menyiapkan tempat sampah yang bersifat sementara.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2022/08/04/belum-ada-aliran-listrik-menyebabkan-ratusan-rumah-bagi-asn-belum-ditempati/
Harewan mengaku, kalau mau berjalan sesuai prosedur, jika Pemerintah daerah sudah membebaskan lokasi di Hamawi sebagai TPA tetap, maka harus digunakan. Jika lokasi tersebut dipandang tidak layak oleh Satuan kerja yang mengurusi sampah, maka Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Papua Barat, harus turun ke lapangan.
“Karena sampai sekarang Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Papua Barat, belum juga turun maka teman-teman di DLH yang harus menyurati mereka, supaya kita tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tukas dia. [BOM-R4]