Manokwari, TP – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari dan Polres Manokwari melakukan penjemputan paksa terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) berinisial YJA, Rabu (3/8).
Kepala Lapas Kelas II B Manokwari, Yulius Paath mengatakan, penjemputan paksa ditempuh karena yang bersangkutan tidak kembali menjalani masa hukuman setelah izin keluar dengan alasan berobat.
Dia merincikan, YJA merupakan mantan anggota DPR Papua Barat dengan nomor register BI-04/2018 yang tersangkut kasus tipikor dan masuk ke Lapas sekitar 2017-2018 dengan pidana selama 4 tahun.
“Dia izin keluar berobat sejak tahun 2018 karena menderita darah tinggi dan stroke, sehingga harus diopname di salah satu rumah sakit di Manokwari. Namun sejak keluar, dia tidak kunjung kembali,” ungkap Kalapas kepada para wartawan di Lapas Kelas II B Manokwari, kemarin.
Dijelaskan Paath, upaya penjemputan paksa ditempuh, karena tindak persuasif sampai menyurat beberapa kali, tetapi tidak diindahkan. Di samping itu, kata dia, petugas Lapas sudah beberapa kali mengecek keberadaannya di rumah sakit maupun kediamannya, tetapi tidak ada.
“Kita lagi berupaya untuk menjemput yang bersangkutan. Data register, dia inkrah April 2018, artinya sudah putus. Kasusnya mungkin di bawah tahun 2018. Jadi, dia masuk sebelum saya ada,” kata Paath.
Dikatakannya, yang bersangkutan masuk ke Lapas di masa pejabat Lapas lama, bahkan melewati 3 pejabat lama sebelum dirinya menjabat Kalapas Manokwari.
Ia menambahkan, saat itu yang bersangkutan ter-register sebagai narapidana dalam data, tetapi tidak berada di tempat.
Tidak menginginkan diwariskan masalah, tegas Kalapas, maka upaya persuasive dilakukan agar yang bersangkutan kembali menjalani masa hukuman di Lapas Manokwari, tetapi tidak diindahkan.
Lantaran tidak kooperatif, ia menegaskan, maka dirinya selaku Kalapas menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan. Padahal, ia menjelaskan, apabila sesuai estimasi, waktu yang bersangkutan menjalani masa tahanan akan bebas pada 15 Januari 2022 lalu, tetapi dianggap melakukan pelarian.
Path menambahkan, apa yang dilakukan ini hanya untuk menyampaikan persoalan sebagai penanggungjawab Lapas Manokwari.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, kita lakukan tindakan tegas. Ada 18 tim saya turunkan untuk jemput paksa,” tandas Kalapas. [AND-R1]