Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Papua yang diketuai, Supomo, SH, MH telah memutuskan perkara banding gugatan para Penggugat, Daud Mandacan, Alfonsina Mandacan, Dortea M. Mandacan, Antoni A. Mandacan, dan George G. Mandacan melalui kuasa hukumnya, Erwin Rengga, SH, pada 14 Juli 2022.
Putusan banding Nomor: 27/PDT/2022/PT JAP itu terkait banding perkara perbuatan melawan hukum perkara Nomor: 23/Pdt.G.2021/PN Mnk, Kamis, 11 November 2021 sore.
Setelah putusan di PN Manokwari, para Tergugat, PT Pertamina, Depot PT Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII, Gubernur Papua Barat, Bupati Manokwari, Mewrry V. Sorbu, Denny D. Sorbu, Yermina Y. Sorbu, dan BPN Kabupaten Manokwari melalui pengacara negara, Kejati Papua Barat, mengajukan banding ke PT Jayapura.
Kuasa hukum para Penggugat, Erwin Rengga, SH mengakui, putusan banding sudah turun, dimana putusan banding menguatkan putusan majelis hakim PN Manokwari.
“Puji Tuhan, sudah turun. Inti putusannya, menghukum pihak Pertamina untuk memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah atau tanah yang ditempati Pertamina selama 30 tahun terakhir ini,” kata Erwin Rengga yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu (3/8).
Selaku kuasa hukum dari masyarakat pemilik lokasi tanah, harap Erwin Rengga, Pertamina bisa menerima putusan banding, tidak mengambil upaya hukum lagi, lalu menyelesaikan apa yang menjadi hak dari para pemilik tanah.
Diakuinya, salinan putusan banding sudah diterima secara resmi, Selasa, 2 Agustus 2022. Setelah menerima salinan putusan, tambah Erwin Rengga, dia sudah menyerahkan salinan putusan ke prinsipal. “Mereka mengucap syukur atas keadilan yang diberikan majelis hakim,” katanya.
Ditanya soal dugaan oknum-oknum yang mengatasnamakan pemilik ulayat, meminta salinan putusan ke pengadilan, Erwin Rengga menjelaskan, pemilik ulayat sudah memberikan kuasa terhadap dirinya untuk menangani perkara ini.
“Termasuk salah satunya menerima putusan. Apabila ada masyarakat yang berinisiatif seperti itu, ya menurut saya, mungkin ya, saya tidak tahu. Sepengetahuan saya, masyarakat menunggu dari saya atas putusan tersebut. Kalau ada yang minta itu, berarti tidak resmi dan putusan resmi itu baru ada kemarin. Jadi, yang resmi itu saat kita terima pemberitahuan putusan,” terang Erwin Rengga.
Ditambahkannya, setelah putusan banding, ada waktu selama 14 hari bagi PT Pertamina untuk mengambil sikap, menerima atau menempuh upaya hukum kasasi.
“Tapi saya berharap putusan ini bisa diterima, karena putusan yang terbaik itu di pengadilan negeri. Pengadilan negeri itu menguji, memanggil saksi, terus ada pemeriksaan setempat. Dan, itu sudah terbukti dengan dikuatkan di pengadilan tinggi. Jadi, saya rasa tidak ada alasan bagi Pertamina untuk menempuh upaya hukum kembali. Tapi itu kembali kepada Pertamina, apakah mereka berpihak kepada rakyat atau mau menempuh upaya hukum tersebut,” ungkapnya.
Disinggung apakah dengan putusan ini, pihak Pertamina sudah mengalami kekalahan untuk kedua kalinya, Erwin Rengga tidak menampik. “Bahasa awamnya mereka kalah. Kalau bahasa hukumnya, gugatan kami diterima,” tegas Erwin Rengga.
Sementara itu, informasi yang diterima Tabura Pos, amar putusan banding majelis hakim PT Papua Barat, yakni:
Pertama, menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat VIII, dan Pembanding IV semula Tergugat III tersebut.
Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 23/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 11 November 2021, yang dimohonkan banding.
Ketiga, menghukum Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat VIII, Pembanding IV semula Tergugat III, untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini yang ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00.
Sebelumnya, amar putusan majelis hakim PN Manokwari yang diketuai, Sonny A.B. Laoemoery, SH yang dikabulkan, yaitu: pertama, menyatakan para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Samuel Mandacan dan almarhum Thomas Mandacan.
Kedua, menyatakan perbuatan Tergugat 1 (PT Pertamina) dan Tergugat 2 (Depot PT Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai objek sengketa milik para Penggugat.
Objek sengketa adalah tanah adat milik para Penggugat yang belum pernah dilepaskan dan mendapat ganti rugi dari pihak manapun.
Ketiga, menghukum Tergugat 1 untuk membayar ganti rugi atas tanah objek sengketa sebesar Rp. 404 miliar. Sebenarnya, tuntutan yang diajukan para Penggugat sebesar Rp. 400 miliar, berdasarkan hitungan Rp. 10 juta per meter dan tuntutan pembayaran harga sewa selama 41 tahun.
“Namun oleh hakim, tuntutan kami tidak sepenuhnya dikabulkan, maka hanya dikabulkan tuntutan ganti ruginya sebesar Rp. 199 miliar, sama sewanya itu Rp. 205 miliar, sehingga total sekitar Rp. 404 miliar,” rinci Erwin Rengga, Jumat (12/11/2021).
Tuntutan ganti rugi dan pembayaran sewa selama 41 tahun, sebut Erwin Rengga, untuk tanah seluas 40.000 meter persegi. Sementara tanah seluas 15.000 meter persegi, diakuinya sudah dibayar Tergugat pada 2003 dan ada pelepasan tanah adat dari orangtua para Penggugat.
“Hanya sisanya yang kita tuntut saat ini seluas 40.000 meter persegi. Sebab, secara fisik, Pertamina menguasai lokasi lahan tersebut secara keseluruhan. Tapi pada 2003 yang dibayarkan baru yang 15.000 meter persegi, dari total keseluruhan 56.000 meter persegi,” rincinya.
Berdasarkan gugatan yang diajukan para Penggugat, disebutkan, sejak 1980, Tergugat 2 menguasai tanah hak ulayat almarhum Thomas Mandacan dan almarhum Samuel Mandacan yang terletak di Jl. Trikora, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, yang terdiri dari 5 bidang tanah.
Tanah tersebut, yaitu: pertama, lokasi Depot Unit Pemasaran VIII Depot Pertamina Manokwari seluas 38.626 meter persegi dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00086 atas nama Tergugat I dengan batas-batas, yakni bagian utara: perkampungan, bagian timur: eks PT Bosowa/perkampungan Sanggeng, bagian selatan Jl. Trikora, dan bagian barat: warung makan Ojo Gelo.
Kedua, lokasi eks Out Port seluas 13.590 meter persegi dengan sertifikat HGB No. 00102 atas nama Tergugat I dengan batas-batas: utara: Jl. Trikora, timur: jalan, selatan: laut/Gereja Pekabaran Injil, dan barat Tep Bek.
Ketiga, lokasi rumah dinas Tergugat II seluas 1.368 meter persegi dengan sertifikat HGB No. 00088 atas nama Tergugat I dengan batas-batas: utara: tanah Dinas Kehutanan/perkampungan Sanggeng, timur: rumah Bapak Wira, selatan: Jl. Trikora, dan barat: karaoke.
Keempat, lokasi dermaga Depot Pertamina seluas 2.089 meter persegi dengan sertifikat HGB No. 0572 atas nama Tergugat I dengan batas-batas: utara: Jl. Trikora, timur: Tep Bek, selatan: laut, dan barat: tanah TNI-AD.
Kelima, lokasi bak air eks Out Port seluas 1.024 meter persegi dengan sertifikat HGB No. 00100 atas nama Tergugat I dengan batas-batas: utara: Jl. Trikora, timur: eks Out Port, selatan: eks Out Port, dan barat: eks Out Port. [HEN-R1]