Manokwari, TABURAPOS.CO – PT Jasa Raharja di Manokwari dan UPTD Samsat Manokwari menggelar razia di beberapa titik di Kota Manokwari, sejak 2-4 Agustus 2022.
Kepala PT Jasa Raharja di Manokwari, Arvian R. Yudhawan menjelaskan, razia ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak dan Sumbangan Wajib Pajak Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), termasuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Sasarannya, ungkap dia, dalam rangka menjaring pemilik kendaraan yang masih lalai dalam kewajiban membayar pajak dan SWDKLLJ.
Baca juga: Guru di SMA YPK Pasir Putih Dianggap Cukup Memadai
“Bagi yang ditemukan kendaraannya dengan data mati pajak, diminta langsung membayar pajak,” ungkap Yudhawan dalam pesan WhatsApp, kemarin.
Diterangkannya, razia ini sekaligus bentuk edukasi dan penyuluhan terhadap masyarakat, khususnya pemilik kendaraan supaya proaktif melakukan pembayaran pajak tepat waktu dan meminimalisir pelanggaran yang mungkin terjadi.
Menurutnya, dana yang dibayarkan pemilik kendaraan merupakan dana yang dikelola untuk membayar santunan kecelakaan dan penumpang umum. [*AND-R1]