Manokwari, TABURAPOS.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat, Dewan Pers, dan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) mengadakan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di salah satu hotel di Manokwari, 4-5 Agustus 2022.
Dari 36 peserta, sebanyak 30 orang dinyatakan lulus atau berkompeten. Sementara 6 orang dinyatakan tidak lulus lantaran tidak mengikuti UKW sejak hari pertama dengan alasan sakit.
Rinciannya, 18 orang diuji oleh LPDS yang terdiri dari 1 kelas utama dan 3 kelas muda, sedangkan penguji dari PWI Pusat terdiri dari 1 kelas muda dan 1 kelas madya.

Koordinator penguji LPDS, Priyambodo mengatakan, UKW merupakan wadah untuk menilai seorang wartawan, berkompeten atau tidak, tetapi ujian sesungguhnya saat berada di lapangan, melakukan tugas-tugas jurnalistik.
Diharapkannya, para wartawan yang dinyatakan berkompeten agar mengutamakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan kaidah jurnalistik.
Menurut Priyambodo, LPDS akan memberi kartu sebagai tanda wartawan dinyatakan kompeten, dan tidak segan merekomendasikan pencabutan kartu kompetensinya jika wartawan lulusan LPDS melakukan dan terlibat pelanggaran berat dalam penugasan pers.
“Jika ada wartawan yang melakukan pelanggaran berat, LPDS tidak segan akan mencabut kartunya. Jujur saja, LPDS ada empat alumni dari Papua yang kartunya sudah kita cabut karena terlibat kerusuhan dan provokasi pemberitaan,” jelas Priyambodo dalam evaluasi pelaksanaan UKW, Jumat pekan lalu.
Baca juga: Tanda Tangan Istri Bupati Diduga Dimanipulasi untuk Legalisasi Surat Tanda Kelulusan PAUD
Untuk teman-teman yang dinyatakan belum berkompeten, tidak apa-apa. Anda, kata dia, masih punya waktu sekitar 6 bulan untuk mengikuti UKW dan silakan karena itu diatur Dewan Pers.
Ditegaskan Priyambodo, hanya LPDS yang mengadvokasi alumninya jika terlibat dalam kasus pers dan itu sudah dilakukan sejak awal.
“Sebaliknya, jika teman-teman alumni LPDS terlibat KUHP, kita juga akan mengantarkan teman-teman ke kepolisian, apakah pidana atau perdata. Kalau ada teman-teman yang saat ini lulusan LPDS terkena kasus pers, segera informasikan, jangan lihat itu PWI atau AJI atau apapun, kita akan beri pendampingan, begitu juga yang terlibat pelanggaran,” tandas Priyambodo.
Di samping itu, ia juga meminta lulusan LPDS melapor apabila ada alumni LPDS tang terlibat calon legislatif, calon bupati, wakil bupati, walikota dan wakil wali kota pada 2024 mendatang.
“Kita akan meminta Dewan Pers mengembalikan sertifikat atau kartu UKW-nya. Kalau yang bersangkutan tidak mau, kita yang akan mencabut dan akan diumumkan ke publik,” ujar Priyambodo.

Dirinya juga berpesan agar wartawan lebih cerdas dalam menyajikan informasi ke publik, karena sekarang semakin cerdas.
“LPDS juga membutuhkan kaderisasi sebagai penguji. Jadi, alumni LPDS, kalau ada kesempatan TOT menjadi penguji, kami harap bisa memanfaatkan peluang itu,” pintanya.
Sebelumnya, anggota Dewan Pers Bidang Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi, Atmaji S. Anggoro mengatakan, pada 2022, Dewan Pers menargetkan 1.700 wartawan bisa mengikuti UKW, tetapi belum mencapai target, karena ada yang tidak lulus.
Dikatakannya, ada wartawan yang tidak lulus, membuktikan bahwa ujian yang dilakukan tidak asal-asalan. UKW, jelas dia, merupakan salah satu langkah Dewan Pers dalam upaya meningkatkan profesionalisme wartawan, karena semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, mereka membutuhkan informasi yang berkualitas.
Baca juga: Tim Hapkido Papua Barat Ikut Kejurnas di Padang Berharap Perhatian Pemprov
“Itu menunjukkan keseriusan UKW diuji dengan teori dan hal-hal yang berkaitan dengan kode etik jurnalistik serta kaidahnya,” tandas Anggoro.
Koordinator penguji PWI Pusat, Asro K. Rokan menambahkan, pengabdian pers adalah untuk kepentingan masyarakat, pembelaan sebesar-besarnya adalah untuk kepentingan masyarakat.
UKW yang difasilitasi LPDS, Jumat, 5 Agustus 2022 kali ini, terdapat 3 wartawan Harian Pagi Tabura Pos yang mengikuti UKW. Ketiganya adalah Roy M. Bormassa pada kelas madya, sedangkan di kelas utama Kamasan Fainsenem dan Sugeng D. Riyanto. [SDR-R1]