Manokwari, TABURAPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ryan Ardiansyah, SH menghadirkan oknum TNI berinisial AS dalam sidang dugaan kasus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal atas terdakwa berinisial AN di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa, 2 Agustus 2022 lalu.
Di hadapan ketua majelis hakim, Cahyono R. Adrianto, SH, MH, saksi AS menegaskan, dirinya hanya membeli BBM, sedangkan terdakwa, AN menjual BBM, belakangan terungkap bahwa itu adalah BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Menurut saksi, dirinya ditelepon terdakwa AN yang menawarkan Dexlite (BBM non subsidi). “Katanya Dexlite, makanya saya beli,” kata AS yang memberi keterangan di bawah sumpah.
Dikatakan saksi, dia mau membeli BBM jenis Dexlite dari terdakwa, karena harganya miring, daripada jika membelinya langsung ke SPBU.
Saksi mengatakan, ia membeli BBM seharga Rp. 13.250 per liter dan akan dijual lagi di SP seharga Rp. 14.000 per liter. Dengan demikian, saksi akan mendapatkan untung Rp. 750 per liter.
Dalam persidangan itu, JPU pun mempertanyakan keterangan saksi yang berbeda, antara keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik Polda Papua Barat dan kesaksian di persidangan.
BACA JUGA: Tim Ikatan Pemuda Luwu Raya Juarai Luwu Raya Futsal Cup 1
Selain itu, JPU juga mempersoalkan kebenaran antara jumlah 35 atau 36 jerigen yang dipakai untuk mengambil BBM jenis Solar tersebut.
Saksi menceritakan, terdakwa menelpon dirinya untuk menawarkan BBM, tetapi tidak ada jerigen (gen), sehingga gen itu diambil dari saksi.
Selain itu, saksi juga membantah keterangan dalam BAP yang menyebut dirinya mengambil BBM dari beberapa tempat, yang mana saksi mengaku hanya mengambil sekali saja dari terdakwa.
Disinggung soal perkenalan saksi dan terdakwa, saksi menjelaskan, dirinya mengenal dan sering bertemu terdakwa, apalagi saksi sering mencuci mobil di tempat terdakwa.
Ditanya hakim, apakah saksi tidak mengetahui perbedaan antara Dexlite yang merupakan BBM non subsidi dan Bio Solar yang dikategorikan BBM subsidi? Saksi mengaku, tidak bisa membedakan antara Dexlite dan Bio Solar.
Usai mendengar keterangan saksi, terdakwa AN membenarkan keterangan semua keterangan saksi. Namun belakangan, terdakwa meralat keterangan ketika dicecar majelis hakim dan JPU lantaran tidak mempercayai keterangan terdakwa begitu saja.
Hakim bahkan memarahi terdakwa karena memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan. “Kenapa tadi membenarkan keterangan saksi? Takut ya,” tanya salah satu majelis hakim dengan nada kesal terhadap terdakwa.
Setelah ditanya berulangkali, akhirnya terdakwa mengatakan yang sesungguhnya, bahwa yang ditawarkan itu Bio Solar, masuk kategori BBM bersubsidi, bukan Dexlite. “Yang saya tawarkan Solar, bukan Dexlite,” kilah terdakwa.
BACA JUGA: Pemilik Hak Ulayat Pembangunan Kompi Terima Hasil Penilaia Tim Apraisal
Ditanya hakim, apa perbedaan Solar dan Bio Solar, kata terdakwa, keduanya sama saja, sama-sama BBM bersubsidi.
Menurut terdakwa, BBM bersubsidi yang diisi dalam 36 jerigen, hasil pengambilan selama 2 minggu di SPBU Sowi memakai mobil Taft dan truk, dengan cara mengantre setiap hari.
Dalam sehari, terdakwa bisa memperoleh 80 liter, dimana keuntungan yang diperoleh terdakwa sekitar Rp. 6.000 per liter.
Dikatakan terdakwa, dia sudah 4 kali menjual Solar ke saksi. “Saya cuma jual ke saksi,” kata AN ketika dicecar ke mana saja BBM subsidi itu dijual.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, hari ini, Senin (8/8). [TIM-R1]




















