Manokwari, TABURAPOS.CO– Murni, saksi meringankan, dihadirkan penasehat hukum terdakwa, SA alias Celsi dalam sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa, 2 Agustus 2022.
Namun, saksi lebih banyak mengatakan tidak tahu saat dicecar majelis hakim yang diketuai, Cahyono R. Adrianto, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransinka L. Wonmaly, SH dan Joice E. Mariai, SH, MH, maupun penasehat hukum terdakwa, Celsi.
Sedianya, saksi yang masih ada hubungan keluarga dengan Celsi sebagai ipar, dihadirkan untuk menjelaskan bahwa terdakwa tidak pernah menawarkan kedua korban anak, GAA (15 tahun) dan DNW (15 tahun) untuk Mama Ana.
“Saya kurang tahu. Saya tidak pernah ketemu Ibu Ana, saya cuma antar ke tempat Ibu Ana. Saya di luar rumah,” jawab Murni menanggapi pertanyaan penasehat hukum Celsi, untuk apa Celsi pergi ke rumah mama Ana?
Murni juga tak mengetahui apa yang dibicarakan Celsi dan Mama Ana, hanya mendengar secara sepitas. “Hanya kasih datang saja. Saya juga tidak tahu apa yang dikasih datang sudah. Saya hanya di luar, merokok-merokok,” kata saksi.
Ditanya apakah terdakwa sering mendatangkan pekerja dari luar Papua untuk dipekerjakan di tempat karaoke milik terdakwa, yang terletak di Lokalisasi 55 Maruni, Murni juga mengaku tidak tahu.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kali Mandopi, Tidak Ada Tanda Kekerasan
Namun, saksi yang juga berdomisili di Lokalisasi 55 Maruni, tidak membantah ketika ditanya apakah terdakwa mempunyai tempat karaoke.
“Iya, dia kontrak,” kata Murni seraya menepis pertanyaan apakah di tempat karaoke itu menyediakan layanan prostitusi atau tidak.
Murni juga mengaku tidak pernah melihat kedua korban, GAA dan DNW di tempat karaoke milik terdakwa, tetapi melihat kedua korban ketika berada di Polda Papua Barat. “Saya lihat waktu di Polda saja,” katanya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan hari ini, Selasa (9/8).
Dalam persidangan hari ini, dijadwalkan beragenda pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa, HS alias Mama Ana, SA alias Celsi, dan NH alias Bunda Rere. [HEN-R1]