Manokwari, TABURAPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransinka L. Wonmaly, SH menghadirkan 2 saksi dalam sidang kasus penambangan emas ilegal di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.
Kedua saksi yang dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai, Cahyono R. Adrianto, SH, MH, yaitu: Ahmad R sebagai petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Manokwari dan pihak UT (United Tractor) Sorong, Muhammad Afif.
Hakim pun mempertanyakan kehadiran saksi dari PTSP, apakah memberi keterangan mewakili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manokwari atau secara pribadi.
Saksi yang tidak membawa surat tugas atau surat dinas itu, mengatakan, dirinya akan memberikan keterangan mewakili dinas, karena diperintahkan Kepala Dinas untuk menghadiri persidangan. Lantaran tidak membawa surat tugas, akhirnya saksi diperkenankan meninggalkan ruang sidang.
Selanjutnya, giliran pihak dari UT Sorong memberi keterangan perihal barang bukti 2 unit excavator yang dibeli saksi secara cash oleh Fabianus W. Hidayat dari UT.
Menurut saksi, kedua unit excavator itu dilakukan transaksi antara UT dan yang bersangkutan, dimana UT bergerak di bidang perdagangan besar dan alat berat.
Muhammad mengatakan, kedua transaksi tersebut dilakukan secara cash di antara pihak UT dan Fabianus maupun PT Bangun Graha Andika. “Metode transfer, cash,” tandas Muhammad.
Dia menegaskan, transfer dilakukan atas nama PT Bangun Graha Andika dan atas nama Fabianus W. Hidayat. Dirincikannya, harga kedua excavator yang dibeli Fabianus dari UT, yakni 1 unit sekitar Rp. 1,5 miliar dan 1 unit lagi sekitar Rp. 1,6 miliar.
“Biaya itu sudah termasuk PPN dan biaya kirim sampai di UT Manokwari,” katanya.
Muhammad mengatakan, salah satu excavator diserahterimakan di Tanjung Perak, Surabaya, Maret 2022, sedangkan satu excavator lagi diserahterimakan di UT Manokwari, bukan di tempat pembeli atas nama Fabianus.
Dicecar ketua majelis hakim, sepengetahuan saksi, pembelian kedua excavator ini untuk apa? Saksi mengatakan, sepengetahuannya, pembelian kedua unit excavator itu untuk pengerjaan ruas jalan menuju Testega Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Fabianus mengatakan, dirinya melakukan perjanjian sewa-menyewa dengan Musriady Sharir (masuk daftar pencarian orang Polda Papua Barat) untuk keperluan rehabilitasi bendungan di Kali Wariori.
Menanggapi pertanyaan penasehat hukum para terdakwa dari kelompok BCL, Ruben Sabami, SH, apakah pembelian kedua excavator atas nama Fabianus dan PT Bangun Graha Andika sudah memenuhi syarat?
BACA JUGA: Ditanya Nilai Anggaran HUT Kemerdekaan RI, Waterpauw: Ade Bukan Seorang Petugas BPK
“Pertanyaan itu di luar kapasitas saya,” jawab Muhammad menanggapi pertanyaan Ruben Sabami.
Sedangkan para terdakwa dari kelompok BCL yang dipimpin ET alias Elfon selaku ketua grup (bukan pemodal) dan anak buahnya, AH, Y, A, AF, MS, MIM, RM, R, dan SL mengatakan tidak mengetahui perihal keterangan saksi dari UT Sorong tersebut.
Sebelum menutup persidangan, ketua majelis hakim mempersilakan JPU atau penasehat hukum para terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan, sehingga proses persidangan bisa dipercepat.
“Kita terikat masa penahanan sampai September,” kata Cahyono Adrianto mengingatkan, sembari menutup persidangan dan dilanjutkan hari ini, Selasa, 16 Agustus 2022.
Seperti diketahui, kedua excavator milik Fabianus itu diamankan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan Satbrimob Polda Papua Barat di Kali Wariori, April 2022 lalu.
Kedua excavator dipakai kelompok BCL pimpinan Musriady Sharir untuk melakukan penambangan emas ilegal di Kali Wariori. [HEN-R1]