Manokwari, TABURAPOS.CO – Seorang bandar besar Toto Gelap (Togel) di ibu kota Provinsi Papua Barat, Manokwari berinisial F alias MB berhasil ditangkap tim Jatanras, Ditreskrimum Polda Papua Barat di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Bandar besar yang berkali-kali menjalani sidang kasus 303 (perjudian, red) tersebut, diamankan di Jl. Mulawarman, PJHI Kelurahan Manggar, Balikpapan, beberapa waktu lalu, kemudian dibawa ke Polda Papua Barat di Manokwari untuk diproses hukum.
Pada 2021, MB disebutkan menjalankan perjudian Togel sebagai bandar dan mempekerjakan WS, AB, I, RG, A, dan B yang kesemuanya masuk daftar pencarian orang (DPO). Keenam orang itu menerima setoran dari pengecer atau peluncur judi Togel jenis angka dan Shio.
MB juga menerima pengecer yang datang untuk bergabung, yakni F dan SS untuk bergabung pada Oktober 2021 serta berjualan kupon Togel di rumah kontrakan para saksi di SP 2, Prafi, Manokwari.
Selain itu, RP juga bergabung pada November 2021 dan berjualan kupon Togel di Kampung Insifuri, Jl. Gunung Salju, Amban. Sedangkan YS juga bergabung pada Januari 2022, lalu berjualan kupon Togel di depan Kantor LPMP Papua Barat, Kelurahan Amban.
Tugas para pengecer di tempat jualannya, yakni apabila ada pembeli yang datang ke para pengecer untuk membeli kupon Togel berupa angka dan Shio jenis putaran Kamboja, Sidney, Jepang, dan Hongkong, maka para pengecer menjual seharga Rp. 1.000 per kupon, baik 2, 3, maupun 4 angka, maka pengecer atau peluncur akan menuliskan angka sesuai pesanan pembeli.
Sedangkan untuk Shio seharga Rp. 5.000per Shio lalu angka maupun Shio pilihan pembeli di nota yang terdapat 2 maupun 3 lembar dengan warna berbeda yang akan diberikan kepada bandar MB, lembar lain akan diberikan ke pembeli sebagai bukti, dan lembar lain dipegang pengecer.
Setiap lembaran kupon tertera kode dari setiap pengecer atau peluncur dan juga stempel MB yang menunjukkan dirinya sebagai bandar dari para pengecer tersebut.
Setiap setoran dari pengecer, ada yang menyetor secara langsung dan ada yang menyetor melalui rekening MB di BNI dengan nomor 0892220372 atas nama F.
Selaku bandar, dirinya akan memberikan upah ke pengecer berdasarkan hasil penjualan kupon Togel setiap putaran per hari sebesar 25 persen, sedangkan penjualan Shio sebesar 10 persen dari setoran.
BACA JUGA: Wakil Menteri PU Periode 2009 – 2014, Hermanto Dardak Meninggal Dunia
MB akan melakukan pembayaran ke pembeli yang nomornya keluar melalui pengecer atau pembeli datang langsung ke MB sebagai bandar dengan menunjukkan kupon Togel yang dipegang pembeli dan MB akan melakukan pembayaran.
Nomor yang keluar sesuai putaran, dimana untuk putaran Hongkong pada pukul 13.00 WIT, putaran Kamboja pada pukul 14.00 WIT, putaran Sydney pada pukul 16.00 WIT, putaran Jepang pada pukul 19.20 WIT, maka akan dilakukan pembayaran oleh MB.
Uang yang dibayarkan untuk 4 angka sebesar Rp. 2,5 juta, 3 angka sebesar Rp. 350.000, untuk 2 angka sebesar Rp. 75.000, sedangkan untuk Shio jika pembeli Shio yang dipasang keluar, maka pembeli akan mendapatkan uang Rp. 50.000 dan berlaku kelipatannya.
Tim Jatanras Direskrimum Polda Papua Barat yang menerima informasi adanya perjudian kupon Togel, lalu mengamankan beberapa pengecer. Dari hasil interogasi, ternyata F alias MB adalah bandarnya.
BACA JUGA: Satu Unit Rumah di Fanindi ST Dilahap Api
Setelah menerima informasi itu, disebut bahwa MB sedang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur. Tim Jatanras lalu berangkat ke Balikpapan dan berhasil mengamankan MB di Jl. Mulawarman, PJHI Kelurahan Manggar, Balikpapan dan dibawa ke Polda Papua Barat di Manokwari.
MB dalam melakukan perjudian jenis kupon Togel yang merupakan permainan bersifat untung-untungan, dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.
Atas perbuatannya, MB akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana dan kedua, Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 handphone merek Oppo tipe F19 berwarna hitam, 26 lembar rekening koran BNI dengan nomor rekening 0892220372 milik F alias MB, dan transaksi dari 1 Agustus 2021 sampai 23 Desember 2021. [RYA-R3]