Manokwari, TABURAPOS.CO – Kompol CB dan 2 warga sipil yang tersangkut kasus narkotika jenis Shabu-shabu, kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Papua Barat, Manokwari.
Sebelum ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat, Kompol CB merupakan perwira di lingkungan Polres Sorong Kota, Provinsi Papua Barat.
Kepala BNNP Papua Barat, Heri Istu Hariono mengaku, penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret Kompol CB masih dalam tahap penyidikan dan ketiganya sekarang ditahan di rutan Polda Papua Barat.
Ia menerangkan, sebelum pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan, ada beberapa fase yang harus dilakukan, salah satunya melakukan pemusnahan barang bukti.
“Setelah semua beres baru diajukan untuk tahap 1 di kejaksaan. Tadi kita sebenarnya ada acara pemusnahan barang bukti,” kata Hariono kepada para wartawan di Kantor BNNP Papua Barat, Jumat (19/8).
Diutarakan Kepala BNNP, pemusnahan barang bukti dilakukan di BNNP Papua Barat, disaksikan Kompol CB bersama penasehat hukumnya, pihak kejaksaan, BPOM Manokwari, dan Polri.
BACA JUGA: Tuntutan JPU Belum Siap, Dua Kali Majelis Hakim Tunda Persidangan
Hariono merincikan, barang bukti yang dimusnahkan, yaitu: 15 gram Shabu-shabu dari 18 gram yang diamankan sesuai perundang-undangan. Sementara 3 gram Shabu-shabu yang tersisa dijadikan barang bukti yang akan dibawa ke pengadilan.
Diakui Kepala BNNP, dalam kasus ini, terdapat 3 tersangka, salah satunya Kompol CB dan 2 warga sipil. Ia menambahkan, 1 tersangka ditangkap setelah melakukan pengembangan terhadap Kompol CB dan H.
Ia menjelaskan, yang ditangkap sebanyak 3 orang, 2 orang di dalam kamar, dan 1 orang penyedia tempat. Menurutnya, 1 orang ini menguasai dan memiliki barang bukti, tetapi tak berada di tempat.
“Dia yang beli, makanya dia juga ikut ditangkap. Semuanya ditangkap di Sorong Selatan. Awalnya, barang bukti ditemukan hanya 1 gram lebih di kamar itu. Setelah penggeledahan rumah, ditemukan 17 paket. Jadi total barang bukti ada 18 paket Shabu-shabu,” tutup Hariono. [AND-R1]