Manokwari, TABURAPOS.CO – Untuk kedua kalinya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari terpaksa menunda sidang terhadap 3 terdakwa, HS alias Mama Ana, SA alias Celsi, dan NH alias Bunda Rere, Kamis (18/8) sore.
Pada persidangan sebelumnya, Senin (15/8) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joice E. Mariai, SH, MH juga belum dapat membacakan tuntutannya lantaran belum siap.
Ketua PN Manokwari, Cahyono R. Adrianto, SH, MH mengakui, persidangan, Kamis (18/8) pun ditunda lagi hingga Selasa, 30 Agustus 2022.
“Sidangnya ditunda lagi. Nanti sidang berikut tanggal 30 Agustus 2022,” jawab Cahyono Adrianto yang dikonfirmasi Tabura Pos usai persidangan, kemarin.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, ketiga terdakwa tersangkut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) dengan korban berinisial GAA (15 tahun) dan DNW (15 tahun).
Belakangan, majelis hakim mengalihkan penahanan terdakwa, Mama Ana dan Celsi dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan alasan sakit serta mempunyai riwayat penyakit.
Sementara terdakwa Bunda Rere, tetap mendekam di Lapas Perempuan Manokwari lantaran tidak mengajukan penangguhan penahanan atau permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
BACA JUGA: BNN Papua Barat Masih Lengkapi Berkas Perkara Kompol CB
Dalam dakwaannya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 17 jo Pasal 48 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Kedua, Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga korban membuat laporan polisi ke Polres Pati. Menindaklanjuti laporan itu, Polda Papua Barat mendatangi Lokalisasi 55 Maruni, dan menemukan kedua korban.
Kedua korban anak perempuan ini diduga sempat diperdagangkan atau dipekerjakan di Lokalisasi 55 Maruni, Agustus 2021 silam.
Ancaman hukuman untuk para terdakwa cukup besar, dimana menurut salah satu majelis hakim dalam pemeriksaan terdakwa, untuk TPPO terancam 13 tahun pidana penjara, sedangkan kasus TPPA terancam 20 tahun pidana penjara. [HEN-R1]