“Kapolda Papua Barat: Tinggal menunggu waktu saja“
Manokwari, TP – Dari 31 terdakwa kasus tambang emas ilegal di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, yang ditangkap tim gabungan Ditreskrimsus – Satbrimob Polda Papua Barat, masih ada 2 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua Barat.
Kedua DPO Polda Papua Barat, yaitu: Supriadi dari kelompok Jambi dan Musriady Shahrir alias Culang, alias BCL alias Bos dari kelompok BCL.
Supriadi bersama ORS, yang kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari tersangkut kasus tambang emas ilegal di Kali Wariori, Kampung Waserawi.
Supriadi dan ORS ini mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp. 100 juta, lalu mencari pinjaman lagi sebesar Rp. 400 juta untuk menjalankan bisnis penambangan emas ilegal di Kali Wariori memakai alat berat berupa excavator milik Andi Ryan.
Namun, keberadaan Supriadi sampai saat ini tidak terendus dan belum berhasil ditangkap jajaran Polda Papua Barat.
Padahal, dia dan ORS-lah yang mendatangkan para penambang emas ilegal langsung dari Jambi, mengkoordinir proses penambangan, hingga menjual hasil ke penadah emas ilegal di dataran Prafi, Kabupaten Manokwari.
Sedangkan DPO lain bernama Musriady Shahrir, dikabarkan ‘bersembunyi’ di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal ini terungkap ketika pemilik 2 unit excavator yang disita Polda Papua Barat dalam kasus tambang emas dari kelompok BCL, Fabianus Widi Hidayat, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Musriady Shahrir ke PN Manokwari.
PN Manokwari telah mengeluarkan relass panggilan untuk membantu memanggil atau mendelegasikan pemanggilan ke PN Jeneponto untuk memanggil tergugat, Musriady Shahrir.
Informasi yang diterima Tabura Pos, petugas dari PN Jeneponto berhasil menemui Musriady Shahrir dan menyampaikan langsung relaas panggilan dari PN Manokwari tersebut.
Menanggapi perihal itu, Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH tidak menampiknya. Namun, ia belum bisa memastikan kebenaran soal apakah surat panggilan diterima langsung Musriady Shahrir atau tidak.
“Nanti saya cek dulu ya,” jawab Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos, beberapa waktu lalu.
Bahkan, dalam kasus yang dihadapi Musriady Shahrir atas gugatan Fabianus Widi Hidayat, dikabarkan tergugat sudah menunjuk seorang pengacara untuk menghadapi gugatan Fabianus Widi Hidayat melalui kuasa hukumnya, Rustam, SH di PN Manokwari.
Sedangkan terkait keberadaan 2 DPO Polda Papua Barat, Supriadi dan Musriady Shahrir dalam kasus tambang emas ilegal yang masih menghirup udara bebas, ditanggapi singkat Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel T.M. Silitonga.
“Tinggal menunggu waktu saja,” jawab Silitonga yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polda Papua Barat, Maripi, Manokwari, Kamis (11/8) lalu. [AND/HEN-R1]