Manokwari, TABURAPOS.CO – Upaya Deddy Purba untuk mencari keadilan dengan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Manokwari ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, berakhir, Jumat (26/8) sore.
Seperti diketahui, Pemohon, Deddy Purba melalui kuasa dari tim LP3BH Manokwari, melayangkan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, terhadap Kapolres Manokwari pada 5 Agustus 2022.
Dalam persidangan beragenda pembacaan putusan, Jumat sore, majelis hakim, Carolina D.Y. Awi, SH, MH menyatakan pertama, permohonan praperadilan Pemohon gugur dan kedua, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
Gugurnya permohonan praperadilan yang diajukan Deddy Purba lantaran kasus dugaan penggelapan terhadap Pemohon yang ditangani penyidik Polres Manokwari telah dilimpahkan ke PN Manokwari sejak 16 Agustus 2022.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan gugur permohonan praperadilan dari Pemohon, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, tertanggal 28 Desember 2021.
Dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021 pada poin ketiga menyatakan ‘sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima PN serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sesuai Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim’
“Dalam hal hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok,” lanjut majelis hakim sebelum membacakan amar putusannya.
Sementara itu, dalam permohonan praperadilannya, pada intinya Pemohon memohon penetapan status Pemohon sebagai tersangka yang dikeluarkan Termohon selaku penyidik adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum serta meminta membatalkan status Pemohon sebagai tersangka sebagaimana disebutkan Termohon selaku penyidik demi hukum.
Merasa Aneh dan Keberatan
Sementara ketua tim kuasa hukum Pemohon, Deddy Purba, Yan C. Warinussy, SH menegaskan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim meskipun merasa kecewa dengan putusan yang menyatakan menggugurkan gugatan praperadilan.
“Yang menjadi masalah bagi kami adalah, kok hakim tidak mencermati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015,” kata Warinussy kepada Tabura Pos via ponselnya, Jumat (25/8) malam.
Ditegaskannya, putusan MK itu sudah melakukan perubahan terhadap Pasal 82 Ayat 1 huruf e yang dikutip hakim, yang menyatakan suatu perkara sudah mulai diperiksa, barulah praperadilan dinyatakan gugur.
“Lah, ini kan sidangnya baru terjadi pada Kamis, 1 September 2022, untuk perkara pokoknya. Memang berkasnya sudah ada di pengadilan, tetapi tidak serta-merta berarti praperadilannya gugur. Praperadilan dinyatakan gugur apabila sidang pertama sudah dimulai atau dakwaan sudah dibacakan oleh JPU terhadap klien kami, Deddy Purba, barulah seketika itu jika praperadilan belum diputuskan, itulah baru gugur. Bukan gugur seperti yang dibacakan ibu hakim tadi,” terang Warinussy.
Untuk itu, ia menilai putusan ini merupakan suatu keanehan, sehingga pihaknya tetap akan mengambil langkah hukum lain, baik terhadap putusan itu sendiri, termasuk akan meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim dengan putusan seperti itu.
“Saya sudah dua kali mengalami seperti ini di PN Manokwari. Dulu waktu praperadilan klien saya atas nama Mas Bro yang sekarang ditahan itu. Digugurkan dengan alasan yang sama, padahal perkara pokoknya belum disidangkan. Putusan tadi bertentangan dengan putusan MK yang melakukan perubahan terhadap Pasal 82 Ayat 1 huruf e. Jadi, kami punya gugatan praperadilan bukan ditolak, tetapi dinyatakan gugur lewat suatu putusan yang menurut saya aneh,” katanya.
BACA JUGA: Ilham Tewas Ditikam, Baba dan Ropu Terancam 7-10 Tahun Pidana Penjara
Warinussy menjelaskan, objek yang digugat pihaknya adalah penetapan tersangka, lalu penangkapan, dan penahanan yang menurut bukti-bukti yang telah diajukan ke sidang praperadilan adalah tidak sah.
“Dalam proses persidangan tadi, hakim tidak membacakan pertimbangannya terhadap bukti-bukti yang diajukan, baik oleh Pemohon maupun Termohon, tetapi langsung masuk ke amar putusan yang menyatakan gugur,” tambah Warinussy seraya juga menyoroti lamanya proses persidangan praperadilan ini.
Disinggung tentang adanya SEMA Nomor 5 Tahun 2021, kata Warinussy, Pasal 82 Ayat 1 huruf e KUHAP jika sudah diubah oleh MK, maka putusan MK itulah yang menjadi bagian daripada perubahan tersebut.
“Kekuatan hukum dari pasal tersebut tidak mengikat sepanjang dimaksudkan a, b, c, d, dan seterusnya. Itu maksudnya kalau perkara pokoknya sudah disidangkan, maka gugatannya gugur. Kalau perkara pokoknya belum disidangkan, bagaimana bisa dinyatakan gugur,” tambahnya dengan nada tanya. [HEN-R1]