Barang Bukti Diantaranya 2 Mobil, 1 Truk, dan 6 Drum Biosolar
Manokwari, TABURAPOS.CO – Sejumlah nama komplotan dari oknum pengusaha ternama pemain BBM subsidi ilegal di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat berinisial HN dan S, dikabarkan sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Masuknya sejumlah nama komplotan pemain BBM subsidi ilegal jenis Biosolar yang beroperasi di ibu kota Provinsi Papua Barat, dalam beberapa tahun terakhir ini, ditandai adanya permohonan persetujuan penyitaan barang bukti yang diajukan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Cahyono R. Adrianto, SH, MH membenarkan ada permohonan persetujuan penyitaan barang bukti atas nama HN, seorang pengusaha ternama, sekaligus pemilik perusahaan terbatas, PT. Swtms dan tersangka S.
Apakah sudah ada permohonan izin penyitaan dalam kasus BBM ilegal dengan tersangka, HN dan S yang masuk ke PN Manokwari, Ketua PN mengakui soal keberadaan kedua nama tersebut.
“Sudah,” singkat Cahyono Adrianto yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Selasa, 16 Agustus 2022.

Hal senada dibenarkan Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH. Dikatakannya, tersangka atas nama S sudah ada permohonan persetujuan penyitaan yang dilakukan. Permohonan itu, kata dia, diajukan pihak Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
“Itu sudah dikeluarkan penetapan penyitaan terhadap 1 unit mobil Isuzu New Panther nomor polisi PB 1571 M berwarna silver dan 1 buah STNK mobil Isuzu New Panther dengan nomor polisi PB 1571 M,” rinci Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang tunggu PN Manokwari, Jumat (26/8).
Ditambahkan Humas PN, selain mobil dan STNK-nya, ada juga penyitaan terhadap 1 kunci mobil Isuzu New Panther dengan nomor polisi PB 1571 M, 1 handphone merek Samsung berwarna merah, dan kunci 17 berwarna silver.
“Itu yang disita, permohonan dari pihak kepolisian atas nama tersangka S,” kata Markham Faried.
Dicecar apakah ada nama HN dari surat tersebut, ia mengungkapkan, untuk nama HN itu memang tidak disebutkan, hanya disebut dari tersangka S dan kawan-kawan.
Apakah kemungkinan ada nama HN ‘terselip’ dalam izin penyitaan terhadap tersangka S dan kawan-kawan? Ia menjelaskan, sebenarnya itu bisa dilihat atau dikroscek dalam permohonan persetujuan sita yang diajukan Polda Papua Barat.
“Nanti coba bisa dicek di situ, benar atau tidak ada HN juga dalam perkara S dan kawan-kawan. Yang dikeluarkan PN itu, tersangka S dan kawan-kawan, tidak disebutkan dengan eksplisit atau jelas ada HN di sana. Jadi, kami tidak bisa menyampaikan informasinya. Nanti bisa dikroscek di surat permohonan persetujuan yang diajukan dari Polda Papua Barat,” jelas Markham Faried.
Dirinya menepis informasi ada 4 mobil Triton dan 6 drum Biosolar dalam perkara S dan kawan-kawan tersebut. “Dari tersangka S itu hanya ada 1 mobil saja, tetapi mobil atau barang bukti lain dalam perkara BBM ilegal ini, juga ada permohonan penyitaannya,” tambah Humas PN.
Menurutnya, barang bukti lain yang disita, ada juga permohonan penyitaan barang bukti mobil, truk, dan 6 drum berisi BBM jenis Biosolar. Barang bukti ini disita dari saksi M maupun tersangka S dan kawan-kawan, berupa 1 mobil Mitsubishi Triton dengan nomor polisi B 9117 UAS.
“Ada juga 1 STNK mobil Mitsubishi Triton berwarna hitam dengan nomor polisi B 9117 UAS, ada juga enam (6) drum berisi BBM jenis Biosolar. Itu juga yang disita dari saksi M atas tindak pidana yang dilakukan tersangka S dan kawan-kawan,” jelas Markham Faried.
Dijelaskan Humas PN, untuk permohonan persetujuan penyitaan dari saksi, M dibuat tersendiri dan atas nama tersangka S pun dibuat tersendiri.
Disinggung ada berapa banyak izin permohonan penyitaan dalam kasus BBM ilegal yang dikeluarkan PN Manokwari atas permohonan dari Polda Papua Barat, Markham Faried belum bisa memastikan berapa banyak jumlah izin persetujuan penyitaannya.
“Yang jelas lebih dari dua, ya. Dari tersangka S dan kawan-kawan maupun saksi M, itu saja sudah ada dua. Belum lagi yang lain. Tapi itu memang berbeda-beda permohonan penyitaannya. Saksi M itu penetapannya sendiri, sedangkan tersangka S juga sendiri,” ungkapnya.
Markham Faried merincikan, dari saksi M tersebut, sebenarnya ada 2 mobil dan truk yang disita, yaitu: 1 mobil Mitsubishi Triton dan 1 truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi DT 9675 DD.
“Itulah yang disita dari saksi M. Statusnya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka S dan kawan-kawan,” imbuh Humas PN.
Dirinya kembali menegaskan, barang bukti yang disita dari tersangka S, hanya ada 1 mobil Isuzu New Panther dengan plat nomor PB 1571 M warna silver, bukan truk, 1 STNK, kunci mobil, handphone Samsung warna merah, dan kunci 17 warna silver.
“Dari tersangka S ini tidak ada penyitaan BBM jenis Biosolar. Jadi, dalam penyitaannya, BBM itu disita dari saksi M atas tindak pidana yang dilakukan tersangka S dan kawan-kawan,” terang Markham Faried.
Ditanya apakah dalam kasus BBM ilegal ini, M hanya berstatus saksi, bukan tersangka, tegas Humas PN, status saksi itu berdasarkan status dari surat penyitaannya.
“Selanjutnya, apakah nanti saksi M juga akan menjadi tersangka atau tidak, itu menjadi kewenangan penyidik. Tetapi surat penyitaannya harus jelas disita dari siapa. Nah, kebetulan surat permohonannya itu disebut disita dari saksi M,” papar Markham Faried.
Lanjut dia, apabila perkembangan status dari saksi M ini sudah berubah menjadi tersangka, maka itu menjadi kewenangan penyidik dan bisa ditanyakan saja ke penyidik.
“Apabila berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, nama-nama terdakwanya bisa ditanyakan ke pengadilan. Jika perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, silakan ditanyakan ke penyidik,” tutup Markham Faried.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap seorang pengusaha ternama di Manokwari, yang diduga sebagai pemain atau penadah BBM subsidi ilegal berinisial HN dan S, 13 Juli 2022 silam.
Setelah penangkapan itu, pihak kepolisian juga dikabarkan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya mobil Triton berwarna hitam dan 6 drum Bio Solar atau 1,2 ton.
BBM subsidi Biosolar ilegal tersebut dibeli HN dari S, diduga untuk kepentingan proyek peningkatan jalan di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
BACA JUGA: SMPN 15 Rendani Luput dari Perhatian Pemerintah
Namun sejak saat itu, pihak Polda Papua Barat belum merilis status dari oknum pengusaha ternama itu bersama rekannya.
Sejauh ini, Polda Papua Barat melalui Kabid Humas, AKBP Adam Erwindi baru merilis soal penetapan 7 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ilegal jenis Bio Solar.
Ketujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu: RS, FA, AM, ME, dan MUI, MNR, dan RH, tidak ada yang berinisial HN atau S.
Mereka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini berperan sebagai pemilik dan sopir kendaraan pengangkut BBM secara ilegal.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.
Mereka ini terjaring razia ketika sedang mengantre BBM jenis Biosolar di Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari, Minggu (17/7) sekitar pukul 23.20 WIT. [HEN-R1]