
Bintuni, TP – Dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) di kabupaten Teluk Bintuni, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membutuhkan sinergitas dari OPD lainnya.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Teluk Bintuni Drs. Irai Suartika, Selasa (30/08/2022) kepada wartawan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, menilai, tanpa sinergitas serta saling koordinasi dengan OPD terkait, maka Satpol PP tidak bisa melakukan penertiban dalam rangka menegakkan Perda Miras.
“Sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu melalui prosedur dengan melayangkan surat beberapa kali kepada pelanggar Perda. Selanjutnya kami laporkan itu kepada atasan yaitu Bupati terkait hal tersebut. Setelah mendapatkan perintah dari Bupati kepada Satpol PP untuk menegakkan Perda Miras maka Satpol PP akan turun menindak para pelanggar Perda Miras,” jelasnya.
Dijelaskannya, Perda Nomor 03 Tahun 2016 tentang minuman beralkohol, Pasal 28 berbunyi bahwa, ayat (1) setiap orang atau badan dilarang menyimpan, mengedarkan serta menjual minuman beralkohol.
Ayat (2), setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tradisional dengan nama apapun serta minuman beralkohol campuran atau racikan.
Kemudian ayat (3), setiap orang atau badan dapat melakukan penyimpanan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Ayat (4) izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan hanya kepada jenis minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol 1 persen sampai 5 persen).
“Berdasarkan Perda tersebut di Bintuni marak dilanggar oleh pedagang kios-kios di pinggir jalan,” terang Suartika.
Suartika juga menyebutkan, selama ini pihaknya masih melakukan operasi yang sifatnya Non-Yustisial, di mana kios-kios yang kedapatan menjual minuman beralkohol masih diberikan pembinaan dengan memberikan pemahaman atau kesadaran untuk tidak menjual minuman beralkohol tersebut.
Dirinya mengungkapkan, bidang penegakan Perda di Satpol PP sudah beberapa kali turun untuk mensosialisasikan Perda Miras. Tetapi masih saja banyak oknum pedagang yang ‘nakal’, sehingga pihaknya mungkin akan melakukan inspeksi mendadak dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.
“Terkait hal tersebut pada kesempatan ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi minuman keras (Miras). Sebab sangat merugikan penggunanya dan orang lain. Apabila sudah ada yang mabuk kemudian mengemudikan kendaraan ini bisa tabrakan.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2022/08/31/dinkes-sudah-petakan-daerah-rawan-stunting/
Kemudian akhirnya masuk rumah sakit. Oleh sebab itu mari kita sama-sama menjaga Teluk Bintuni agar tetap aman dan kondusif dengan tidak mengkonsumsi minuman keras,” ujar Sartika. [ABI-R4]