• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH BINTUNI

Penegakkan Perda Miras Butuh Sinergitas Bersama

TaburaPos by TaburaPos
31/08/2022
in BINTUNI
0
Penegakkan Perda Miras Butuh Sinergitas Bersama

Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw berfose dengan Kepala Satpol PP dan anggota selaku penegak Perda. TP-IST

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Teluk Bintuni Drs. Irai Suartika.

Bintuni, TP – Dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) di kabupaten Teluk Bintuni, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membutuhkan sinergitas dari OPD lainnya.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Teluk Bintuni Drs. Irai Suartika, Selasa (30/08/2022) kepada wartawan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, menilai, tanpa sinergitas serta saling koordinasi dengan OPD terkait, maka Satpol PP tidak bisa melakukan penertiban dalam rangka menegakkan Perda Miras. 

“Sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu melalui prosedur dengan melayangkan surat beberapa kali kepada pelanggar Perda. Selanjutnya kami laporkan itu kepada atasan yaitu Bupati terkait hal tersebut. Setelah mendapatkan perintah dari Bupati kepada Satpol PP untuk menegakkan Perda Miras maka Satpol PP akan turun menindak para pelanggar Perda Miras,” jelasnya.

Dijelaskannya, Perda Nomor 03 Tahun 2016 tentang minuman beralkohol, Pasal 28 berbunyi bahwa, ayat (1) setiap orang atau badan dilarang menyimpan, mengedarkan serta menjual minuman beralkohol.

Ayat (2), setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tradisional dengan nama apapun serta minuman beralkohol campuran atau racikan. 

Kemudian ayat (3), setiap orang atau badan dapat melakukan penyimpanan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. 

Ayat (4) izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan hanya kepada jenis minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol 1 persen sampai 5 persen).

“Berdasarkan Perda tersebut di Bintuni marak dilanggar oleh pedagang kios-kios di pinggir jalan,” terang Suartika.

Suartika juga menyebutkan, selama ini pihaknya masih melakukan operasi yang sifatnya Non-Yustisial, di mana kios-kios yang kedapatan menjual minuman beralkohol masih diberikan pembinaan dengan memberikan pemahaman atau kesadaran untuk tidak menjual minuman beralkohol tersebut.

Dirinya mengungkapkan, bidang penegakan Perda di Satpol PP sudah beberapa kali turun untuk mensosialisasikan Perda Miras. Tetapi masih saja banyak oknum pedagang yang ‘nakal’, sehingga pihaknya mungkin akan melakukan inspeksi mendadak dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.

“Terkait hal tersebut pada kesempatan ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi minuman keras (Miras). Sebab sangat merugikan penggunanya dan orang lain. Apabila sudah ada yang mabuk kemudian mengemudikan kendaraan ini bisa tabrakan.

BACA JUGA : https://taburapos.co/2022/08/31/dinkes-sudah-petakan-daerah-rawan-stunting/

Kemudian akhirnya masuk rumah sakit. Oleh sebab itu mari kita sama-sama menjaga Teluk Bintuni agar tetap aman dan kondusif dengan tidak mengkonsumsi minuman keras,” ujar Sartika. [ABI-R4]

Previous Post

Dinkes Sudah Petakan Daerah Rawan Stunting

Next Post

Bupati Mansel Tegur Direktur dan Jajarannya Saat Sidak di RSUD Elia Waran

Next Post
Bupati Mansel Tegur Direktur dan Jajarannya Saat Sidak di RSUD Elia Waran

Bupati Mansel Tegur Direktur dan Jajarannya Saat Sidak di RSUD Elia Waran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!