Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Cahyono R. Adrianto, SH, MH mulai menyidangkan kasus perjudian jenis Toto Gelap (Togel) atas terdakwa, F alias Mas Bro, Selasa (30/8) sore.
Dari pantauan Tabura Pos, pada sidang perdana itu, terdakwa yang disebut sebagai bandar judi Togel tidak didampingi penasehat hukum. Sementara terdakwa harus menghadapi 2 perkara.
Menurut majelis hakim usai membuka persidangan, ancaman hukuman untuk terdakwa mencapai 10 tahun pidana penjara. Oleh sebab itu, majelis hakim menawarkan supaya terdakwa didampingi seorang pengacara atau penasehat hukum secara gratis.
“Ancaman hukuman 10 tahun. Punya pengacara atau tidak, biar nanti didampingi pengacara,” tanya ketua majelis hakim.
“Tidak ada,” jawab Mas Bro. Selanjutnya, ketua majelis hakim menawarkan supaya Mas Bro bisa didampingi pengacara berdasarkan penunjukkan majelis hakim dengan mempertimbangkan ancaman hukuman yang akan dihadapinya.
Terdakwa sempat merasa keberatan dengan pertimbangan biaya apabila memakai jasa seorang pengacara. “Ada administrasinya,” tanya Mas Bro yang dijawab ketua majelis hakim, gratis.
Akhirnya, terdakwa bersedia didampingi seorang pengacara berdasarkan penunjukkan majelis hakim. Majelis hakim lalu menunjuk, Ruben Sabami, SH mendampingi Mas Bro di persidangan tanpa harus memikirkan biaya administrasi alias gratis.
Setelah menunjuk penasehat hukum mendampingi Mas Bro, majelis hakim mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU), Fedrika Y. Uriway, SH untuk membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa terdakwa ditangkap tim Jatanras, Ditreskrimum Polda Papua Barat di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dia diamankan di Jl. Mulawarman, PJHI Kelurahan Manggar, Balikpapan, kemudian dibawa ke Polda Papua Barat di Manokwari untuk diproses hukum.
Pada 2021, terdakwa disebut menjalankan perjudian Togel sebagai bandar dan mempekerjakan WS, AB, I, RG, A, dan B, semuanya masuk daftar pencarian orang (DPO). Keenam orang itu menerima setoran dari pengecer atau peluncur judi Togel jenis angka dan Shio.
Mas Bro juga menerima pengecer yang datang untuk bergabung, yakni F dan SS untuk bergabung pada Oktober 2021 serta berjualan kupon Togel di rumah kontrakan para saksi di SP 2, Prafi, Manokwari.
Selain itu, RP juga bergabung pada November 2021 dan berjualan kupon Togel di Kampung Insifuri, Jl. Gunung Salju, Amban. Sedangkan YS juga bergabung pada Januari 2022, lalu berjualan kupon Togel di depan Kantor LPMP Papua Barat, Kelurahan Amban.
Tugas para pengecer di tempat jualannya, yakni apabila ada pembeli yang datang ke para pengecer untuk membeli kupon Togel berupa angka dan Shio jenis putaran Kamboja, Sidney, Jepang, dan Hongkong, maka para pengecer menjualnya seharga Rp. 1.000 per kupon, baik 2, 3, maupun 4 angka, maka pengecer atau peluncur akan menuliskan angka sesuai pesanan pembeli.
Sedangkan untuk Shio seharga Rp. 5.000per Shio lalu angka maupun Shio pilihan pembeli di nota yang terdapat 2 maupun 3 lembar dengan warna berbeda yang akan diberikan kepada bandar Mas Bro, lembar lain akan diberikan ke pembeli sebagai bukti, dan lembar lain dipegang pengecer.
Setiap lembaran kupon tertera kode dari setiap pengecer atau peluncur dan juga stempel yang menunjukkan dirinya sebagai bandar dari para pengecer tersebut.
Setiap setoran dari pengecer, ada yang menyetor secara langsung dan ada yang menyetor melalui rekening di BNI nomor 0892220372 atas namanya.
Selaku bandar, dia akan memberikan upah ke pengecer berdasarkan hasil penjualan kupon Togel setiap putaran per hari sebesar 25 persen, sedangkan penjualan Shio sebesar 10 persen dari setoran.
BACA JUGA: Tidak Ada Pengajuan Kebutuhan BBM Subsidi di Manokwari Sejak 2018
Mas Bro akan melakukan pembayaran ke pembeli yang nomornya keluar melalui pengecer atau pembeli datang langsung ke Mas Bro sebagai bandar dengan menunjukkan kupon Togel yang dipegang pembeli dan Mas Bro akan melakukan pembayaran.
Nomor yang keluar sesuai putaran, dimana untuk putaran Hongkong pada pukul 13.00 WIT, putaran Kamboja pada pukul 14.00 WIT, putaran Sydney pada pukul 16.00 WIT, putaran Jepang pada pukul 19.20 WIT, maka akan dilakukan pembayaran oleh Mas Bro.
Uang yang dibayarkan untuk 4 angka sebesar Rp. 2,5 juta, 3 angka sebesar Rp. 350.000, untuk 2 angka sebesar Rp. 75.000, sedangkan untuk Shio jika pembeli Shio yang dipasang keluar, maka pembeli akan mendapat uang Rp. 50.000 dan berlaku kelipatannya.
Tim Jatanras Direskrimum Polda Papua Barat yang menerima informasi adanya perjudian kupon Togel, lalu mengamankan beberapa pengecer. Dari hasil interogasi, ternyata Mas Bro adalah bandarnya.
Setelah menerima informasi itu, disebut bahwa Mas Bro sedang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur. Tim Jatanras lalu berangkat ke Balikpapan dan berhasil menangkapnya di Jl. Mulawarman, PJHI Kelurahan Manggar, Balikpapan dan dibawa ke Polda Papua Barat di Manokwari.
Mas Bro dalam melakukan perjudian jenis kupon Togel yang merupakan permainan bersifat untung-untungan, dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.
Atas perbuatannya, Mas Bro didakwa Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana dan kedua, Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 handphone merek Oppo tipe F19 berwarna hitam, 26 lembar rekening koran BNI dengan nomor rekening 0892220372 miliknya, dan transaksi dari 1 Agustus 2021 sampai 23 Desember 2021.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, Mas Bro mengatakan tidak keberatan. Sementara penasehat hukumnya, Ruben Sabami juga tidak mengajukan eksepsi terkait dakwaan JPU.
Sebelum menutup persidangan, ketua majelis sempat menanyakan berapa kali terdakwa sudah disidangkan terkait kasus perjudian atau istilahnya 303.
Mas Bro mengaku, dirinya sudah 2 kali disidangkan, dimana pertama kali dihukum selama sekitar 10 bulan dan kedua dihukum selama sekitar 1 tahun dan 8 bulan pidana penjara.
Selanjutnya, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan, Selasa, 6 September 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. [TIM-R1]