• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH

Merasa Kecewa, Pemilik Hak Ulayat Memalang PPI Pasar Ikan Sanggeng

TaburaPos by TaburaPos
03/09/2022
in DAERAH
0
Merasa Kecewa, Pemilik Hak Ulayat Memalang PPI Pasar Ikan Sanggeng

Pemilik hak ulayat memalang Kantor PPI Pasar Ikan Sanggeng, Manokwari, Rabu (31/8). TP/FSM

0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemilik hak ulayat memalang Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), Pasar Ikan, Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Selasa (30/8).

Dari pemantauan Tabura Pos, Rabu (31/8), pemilik hak ulayat memalang pintu pagar dengan sejumlah bambu. Akibat pemalangan tersebut, tidak Nampak aktivitas di kantor tersebut.

Selain dipalang, terlihat aspirasi yang ditulis pada 2 kertas manila, lalu ditempelkan di pagar pintu kantor.

Aspirasi itu, yaitu: ‘Perhatian, tegas tanpa syarat bahwa hasil sosialisasi tanggal 29 Maret 2022 sudah jelas, ternyata Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan pembohong besar, karena sosialisasi tanggal 29 Maret 2022, hanya sebagai sarana mengadu domba masyarakat adat’.

Pemilik hak ulayat memalang Kantor PPI Pasar Ikan Sanggeng, Manokwari, Rabu (31/8). TP/FSM

‘Mohon maaf tanah ini dipalang, karena kami masyarakat adat keret Rumbekwan dan serumpun sudah ditipu oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat di atas tanah ini. Palang ini akan dibuka setelah tanah ini dapat dibayar’.

Pemilik hak ulayat juga menempel surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat antara pemilik hak ulayat dan Pemprov Papua Barat yang diwakili Kepala PPI, Pasar Ikan Sanggeng, Manokwari, Toni D. Kandami.

Sementara itu, Kepala PPI, Pasar Ikan Sanggeng, Toni Kandami menjelaskan, ketika dirinya dilantik sebagai Kepala PPI, dirinya telah berupaya mencari tahu status tanah PPI dengan harapan mendapatkan kejelasan status lahan tersebut.

Dengan demikian, sambung Kandami, pihaknya bisa melobi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengembangkan PPI Sanggeng. Namun, ungkap dia, setelah mengecek sertifikat tanah ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kelautan dan Perikanan, ternyata tidak ada sertifikat.

Oleh sebab itu, kata Kandami, pihaknya berinisiatif mengangkat persoalan ini ke media dengan harapan ada tanggapan dari pemerintah daerah maupun pemilik hak ulayat.

Pemilik hak ulayat memalang Kantor PPI Pasar Ikan Sanggeng, Manokwari, Rabu (31/8). TP/FSM

Ditambahkannya, tak lama kemudian, pemilik hak ulayat, Korneles Rumbekwan datang dan bertemu dirinya.

“Saya melakukan pendekatan dengan mereka untuk kita bicara baik-baik. Hasil pembicaraan, akhirnya pemilik lahan membuat surat pelepasan dan sudah saya lapor ke Sekda,” ungkap Kandami yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, kemarin.

Dari pertemuan bersama Sekda dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, sebut Kandami, tanah PPI masuk bersama beberapa lahan Provinsi yang akan dibayarkan pada tahun ini.

Diungkapkannya, Kantor PPI Pasar Ikan Sanggeng, kala itu dibangun DPK Provinsi Irian Jaya, tetapi berdiri di atas lahan DPK Kabupaten Manokwari yang sebelumnya lahan ditimbun sekitar tahun 1990-an sampai selesai dibangun pada 1993.

“DPK Irian Jaya yang bangun, lalu mereka tunjuk Kepala PPI Sanggeng, tetapi dibantu DKP Kabupaten Manokwari,” katanya.

Nantinya, terang Kandami, setelah Provinsi Papua Barat terbentuk, mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu datang ke Manokwari untuk menyerahkan semua aset Provinsi Papua ke Provinsi Papua Barat.

Menurutnya, penyerahan aset itu diterima mantan Gubernur Papua Barat, Abraham O. Atururi. Namun, dalam penyerahan itu, tidak ada bukti surat pelepasan tanah atau sertifikat yang diserahkan.

Menurut dia, berdasarkan penuturan lisan, ketika lahan diserahkan, memang tidak dibuatkan surat pelepasan, hanya diberikan motor tempel ke pemilik hak ulayat.

“Setelah saya menjabat Kepala PPI, saya cari tahu status lahan PPI. Ternyata tidak ada sertifikat, sehingga saya perjuangkan dan akhirnya anggaran pelepasan lahan bisa dianggarkan Provinsi, tetapi saya tidak tahu nilainya,” papar Kandami.

Dirinya mengutarakan, karena sudah dianggarkan, tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat turun melakukan sosialisasi ke pemilik hak ulayat, sehingga ia memfasilitasi para pemilik hak ulayat.

Diterangkan Kandami, dari pertemuan itu, ada suatu kesepakatan di antara Provinsi Papua Barat dan pemilik hak ulayat, kemudian dibuatkan berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak. “Kalau sudah ada berita acara, maka sudah sah dan siap dibayarkan,” katanya.

Ditanya tentang tuntutan pemilik hak ulayat, Kandami mengatakan, sebenarnya pihak keluarga tidak memberi patokan harga dan mengembalikan ke provinsi, hanya meminta ucapan terima kasih saja.

BACA JUGA: RSUD Elia Waran Kurang Perawatan, Direktur Angkat Bicara

“Tidak ada masalah, uang sudah ada. Ketika dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan mau bayar, dari Bagian Aset menyampaikan lahan PPI sudah dibayar waktu penyerahan aset dari Provinsi Papua. Akhirnya masyarakat tanya, kalau memang sudah dibayarkan, mana bukti pelepasan tanah dan sertifikatnya,” tambah Kandami.

Menurut dia, Bagian Aset Provinsi Papua Barat menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov Papua, karena ditakutkan, ketika sudah dibayarkan, ternyata ada bukti pembayaran sebelumnya.

“Waktu sosialisasi sebelumnya, pada 29 Maret lalu, Provinsi tinggal bayar saja, hanya Provinsi masih menunggu tim appraisal. Ketiadaan informasi itulah, maka pemilik hak ulayat merasa kecewa dan memalang Kantor PPI,” pungkas Kandami. [FSM-R1]

Previous Post

Pdt. Melanthon Luden: Hiduplah dalam Kerendahan Hati

Next Post

Lagi, Blokade Jalan Tuntut Terduga Pelaku Dilepaskan Polisi

Next Post
Lagi, Blokade Jalan Tuntut Terduga Pelaku Dilepaskan Polisi

Lagi, Blokade Jalan Tuntut Terduga Pelaku Dilepaskan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!