Manokwari, TABURAPOS.CO – DPR Papua Barat membentuk Panitia Kerja (panja) Percepatan Pemekaran Calon Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Pembentukan Panja Percepatan Pembentukan Calon Provinsi PBD dilakukan DPR Papua barat dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022 di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (1/9).
Dalam rapat paripurna itu, ditetapkan George K. Dedaida sebagai Ketua Panja, Karel Murafer sebagai Wakil Ketua, dan Demianus E. Rumpaidus sebagai Sekretaris, dengan anggota terdiri dari anggota DPR Papua Barat dari Sorong Raya.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, Panja secara resmi sudah terbentuk dan DPR Papua Barat harus menyusun daftar inventarisir masalah (DIM) yang nanti akan diserahkan ke Pemerintah Pusat terkait percepatan pemekaran.
Menurutnya, Panja ini melengkapi panitia yang sudah dibentuk pemerintah, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk bersama-sama mendorong pembentukan PBD lewat lembaga politik yang mempunyai kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap suatu daerah otonom baru (DOB).
“Mulai hari ini, Panja mulai bekerja sampai dengan penetapan provinsi PBD di DPR-RI,” kata Wonggor kepada Tabura Pos usai Rapat Paripurna.
Sementara Wakil Ketua DPR Papua Barat, Ranley H.L. Mansawan mengatakan, pihaknya membentuk Panja untuk melihat situasi yang berkembang dan sesuai amanat Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) terkait pemekaran, dimana harus ada persetujuan MRPB dan DPR Papua Barat.
Diakuinya, amanat rekomendasi persetujuan dari DPR Papua Barat adalah rekomendasi periode lalu yang sudah menyetujui pembentukan calon provinsi PBD.
Ia menerangkan, pada periode sekarang ini menetapkan Panja supaya bisa melihat situasi yang berkembang di daerah, khususnya Sorong Raya. Bahkan, sambung dia, mungkin ada masukkan dan persoalan adat maupun pemekaran wilayah akan dibahas dalam DIM.

“Tugas Panja ada tiga. Pertama, menyusun DIM, baik pemetaan adat, budaya masyarakat yang harus diperhatikan. Kedua, Panja ini harus mendorong terus rancangan undang-undang tentang pemekaran supaya menjadi undang-undang,” katanya.
Ketiga, tambah Mansawan, hasil kerja dari DIM harus diberikan ke pimpinan dan semua anggota dewan dan mereka tetap mengawal terus sampai selesai ketika penetapan undang-undang pemekaran tentang provinsi PBD.
Sedangkan Ketua Panja Percepatan Pembentukan Provinsi PBD, DPR Papua Barat, George Dedaida menerangkan, waktu kerja Panja sangat singkat dan pada 6 September 2022 akan ditetapkan.
“Butuh lima hari kerja cepat merampungkan beberapa DIM yang menjadi kendala di pusat,” tambah Dedaida.
Ia mengatakan, DPR-RI sedang melakukan skorsing dan menunggu data dari daerah terkait persoalan di daerah bawahan dan ibu kota, dimana beberapa aspirasi sudah masuk ke pimpinan dewan.
BACA JUGA: Penindakan Penyalahgunaan Lem Aibon Terkendala Regulasi
“Melihat aspirasi ini, maka penting dibentuk Panja untuk menggunakan kewenangannya dalam menyampaikan aspirasi,” jelas Dedaida.
Dia berharap pembentukan Panja dapat membantu Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan dan mempercepat penetapan PBD menjadi provinsi.
Ditanya tahapan pembahasan DIM di tingkat DPR-RI, Dedaida menerangkan, pada 6 September dilakukan pembahasan paripurna tingkat 1 di komisi dan akan dibawa ke paripurna untuk mengejar masuk ke pembahasan di tingkat Panja DPR-RI.
“Kita akan membahas DIM terkait distrik bawahan di daerah Tambrauw dan Manokwari. Beberapa aspirasi sudah masuk ke kita, terutama terkait Bomberay, tetapi ada dua kabupaten masuk ke Papua Barat Daya atau didorong untuk calon provinsi Bomberay sendiri,” kata Dedaida. [CR50-R1]