• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Agustus 9, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Dua Hakim Jenderal Tolak Kasasi Kejaksaan Teluk Bintuni, Rasman Siregar ‘Menang’ Lagi

TaburaPos by TaburaPos
05/09/2022
in POLHUKRIM
0
Dua Hakim Jenderal Tolak Kasasi Kejaksaan Teluk Bintuni, Rasman Siregar ‘Menang’ Lagi

Sidang kasus dugaan pencurian 3 logging truck yang diklaim milik Mr. Wong Sie Tuong dengan terdakwa, Rasman Siregar di PN Manokwari, Senin (20/12) sore. TP/DOK

0
SHARES
316
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Dua orang di antara tiga hakim kasasi, Mahkamah Agung (MA) RI berpangkat jenderal, menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Habibie Anwar, SH.

Putusan perkara Nomor: 666K/Pid/2022 tertanggal Jumat, 8 Juli 2022, dipimpin majelis hakim kasasi, Mayjen DR. Drs. Burhan Dahlan, SH, MH, dua hakim anggota, Hidayat Manao, SH, MH, dan Brigjen Tama Ulinta Tarigan, SH, M.Kn, serta panitera pengganti, DR. Yanto, SH, MH.

Dari ketiga majelis hakim kasasi MA tersebut, ternyata dua orang merupakan jenderal, dimana ketua majelis hakim kasasi berpangkat mayjen (mayor jenderal) dan seorang hakim anggota berpangkat brigjen (brigadir jenderal).

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim kasasi mengadili: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni tersebut. Selanjutnya, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara.

Perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dengan Nomor: 191.Pid.B/2021/PN Mnk ini merupakan proses penyidikan dari Polres Teluk Bintuni, dinaikkan JPU Kejari Teluk Bintuni, Asep Ridha Subekti, SH dan Habibie Anwar, SH pada Oktober 2021 silam.

Kasus dugaan pencurian ini dilaporkan Yusril Sangaji, anak buah dari pemilik PT Sanjaya Makmur, Mr. Wong Sie Tuong. Mr Wong Sie Tuong berkewarganeragaan Malaysia, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua terkait kasus illegal logging.

Yusril Sangaji selaku anak buah dari Mr. Wong Sie Tuong melaporkan terdakwa, Rasman M.O. Siregar ke Polres Teluk Bintuni pada 2018 lalu. Kasus ini sempat bolak-balik di antara Polres Teluk Bintuni dan Kejari Teluk Bintuni, dimana terdakwa sempat menjalani penahanan di tingkat penyidikan selama 61 hari sebelum dibebaskan.

Akhirnya, setelah sempat tertahan sekitar 2 tahun lamanya sejak 2018, JPU Kejari Teluk Bintuni pun menaikkan perkara ini ke PN Manokwari untuk disidangkan atas dakwaan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.

Dalam proses persidangan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Masih dalam tuntutannya, JPU juga meminta sejumlah barang bukti dikembalikan ke saksi, Mr. Wong Sie Tuong (tidak pernah hadir selama persidangan) dan Yusril Sangaji.

Tuntutan JPU pun berlanjut dengan putusan majelis hakim PN Manokwari yang diketuai, Cahyono R. Adrianto, SH, MH, dua hakim anggota, Bagus Sumanjaya, SH dan Markham Faried, SH, MH.

Di dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni memvonis terdakwa, Rasman Siregar dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada saksi, Mr. Wong Sie Tuong dan Yusril Sangaji berupa 3 logging truck merek Mercedes Benz.

Usai putusan, terdakwa yang tidak menerima dengan putusan majelis hakim dan merasa tidak melakukan pencurian 3 logging truck hasil lelang milik Mr. Wong Sie Tuong, Rasman Siregar pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Papua.

Akhirnya, Rasman Siregar yang sempat menjalani masa penahanan di Rutan Teluk Bintuni selama hampir 6 bulan lamanya, bisa bernafas lega atas putusan majelis hakim banding, PT Jayapura.

Sebab, majelis hakim banding yang diketuai, Supomo, SH, MH, dua hakim anggota, Antonius Simbolon, SH, MH dan Yohanes Hero Sujaya, SH, MH, mengadili sendiri, yakni membatalkan putusan PN Manokwari dengan Nomor: 191/Pid.B/2021/PN Mnk tertanggal 22 Desember 2021 yang dimohonkan banding tersebut.

Menurut majelis hakim banding, terdakwa, Rasman Siregar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

BACA JUGA: Seleksi Calon Bintara TNI, Belasan Orang Ajukan Permohonan Penetapan Wali ke PN Manokwari

Sementara sejumlah barang bukti yang disita penyidik dan dititipkan di Kejari Teluk Bintuni, termasuk 3 logging truck merek Mercedes Benz, majelis hakim banding memutuskan dikembalikan kepada pemiliknya, Ernawati Tahang melalui terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Setelah putusan banding keluar, JPU Kejari Teluk Bintuni, Habibie Anwar, SH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi, majelis hakim kasasi menolak kasasi yang dilayangkan JPU, Habibie Anwar dan ‘memenangkan’ Rasman Siregar, dengan putusannya.

Sebab, majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara.

Kini, JPU Kejari Teluk Bintuni masih mempunyai kesempatan melalui upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK). Apakah JPU mempunyai bukti atau hal baru dari Mr. Wong Sie Tuong atau Yusril Sangaji selaku pelapor untuk mengajukan PK? [HEN-R1]

Previous Post

Seleksi Calon Bintara TNI, Belasan Orang Ajukan Permohonan Penetapan Wali ke PN Manokwari

Next Post

Melalui Pameran VIG Paris Diharapkan Dunia Kenal Papua

Next Post
Melalui Pameran VIG Paris Diharapkan Dunia Kenal Papua

Melalui Pameran VIG Paris Diharapkan Dunia Kenal Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!