Manokwari, TABURAPOS.CO – Langkah tegas untuk melakukan penindakan penyalahgunaan lem aibon bisa dilakukan, namun harus dengan berdasarkan hukum, karena salah satu kendalanya yaitu adanya regulasi yang mengatur penindakan untuk mengatasi masalah tersebut dan salah satu yang bisa dilakukan melalui pembinaan yang membutuhkan peran semua pihak.
“Masalah lem aibon kami juga turut prihatin hanya saja belum ada regulasi yang mengatur itu, penindakan bisa dilakukan, namun harus berdasarkan dengan dasar hukum. Sementara lem aibon ini bukan barang dilarang, dia bahan bangunan yang disalahgunakan, untuk itu selain itu aparat kepolisian, pemerintah daerah juga perlu terlibat dalam pengananan masalah ini,” kata Penyidik Ditnarkoba Polda Papua Barat, AKP Basri kepada Tabura Pos di salah satu hotel di Manokwari, belum lama ini.
Diakuinya, penyalahgunaan lem aibon salah satu masalah yang memprihatinkan dan butuh penanganan serius. Selain karena berbahaya untuk kesehatan juga dapat merusak masa depan bagi penggunanya.
BACA JUGA: Berkas Wakil Ketua IV DPR Papua Barat Telah Berada di Kemendagri
Menurutnya, dalam penanganan atau mengatasi kasus penyalahgunaan lem aibon khususnya di Manokwari, dari aparat kepolisian bisa saja mengambil langkah untuk melakukan penindakan, namun tentunya harus berdasarkan dengan dasar hukum yang ada.
Sedangkan, lanjutnya, sejauh ini diketahui bahwa lem aibon bukan suaru barang yang dilarang, lem aibon adalah bahan bangunan hanya saja penggunaannya kerap disalahgunakan.
“Sejauh ini yang bisa dilakukan adalah pembinaan hanya saja tugas ini tidak bisa dilakukan oleh aparat Kepolisian semata namun butuh peran dari semua pihak terkait, baik itu pemerintah, masyarakat dan orang tua itu sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, sejuah ini dari aparat kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan para penjual dan menyampaikan untuk selalu memperhatikan pembelinya. [AND-R4]