• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Agustus 9, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Seleksi Calon Bintara TNI, Belasan Orang Ajukan Permohonan Penetapan Wali ke PN Manokwari

TaburaPos by TaburaPos
05/09/2022
in POLHUKRIM
0
Dari Persidangan Tambang Emas Ilegal di Waserawi

Markham Faried, SH, MH

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Animo untuk mengikuti seleksi Calon Bintara (Caba) di lingkungan TNI-AD di Provinsi Papua Barat, cukup tinggi.

Ini ditunjukkan belasan orang yang telah mengajukan permohonan penetapan wali atau anak di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, dalam seminggu terakhir ini.

Permohonan penetapan wali dalam rangka mengikuti pendaftaran Caba PK TNI-AD Tahun Anggaran 2022 di Kodam XVIII Kasuari, Papua Barat.

Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengakui ada yang mengajukan permohonan penetapan wali, dikhususkan untuk pendaftaran calon anggota TNI.

“Walinya ini khusus untuk mewakili anak dalam hal pendaftaran, bertindak untuk mewakili anak selama pendaftaran Caba TNI,” ungkap Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di halaman PN Manokwari, Jumat (2/9).

Diutarakannya, permohonan penetapan wali ini karena orangtua para pemohon tidak ada di Manokwari atau Papua Barat, sehingga perlu ada yang mewakili, bertindak sebagai wali.

Ia menyebut, penetapan pengadilan itu menjadi salah satu persyaratan pendaftaran Caba TNI. Lanjut Markham Faried, majelis hakim sedang menyidangkan, bahkan sudah ada yang diputuskan permohonan penetapan walinya.

Ditanya ada beberapa permohonan yang ditolak, ia menegaskan, putusan itu bukan ditolak di awal pendaftaran, tetapi penetapannya dikategorikan gugur.

“Yang mengajukan permohonan tidak hadir walau sudah diajukan pemanggilan secara sah dan patut, tetapi pemohon tidak hadir. Maka penetapannya dijatuhkan gugur,” ujar Humas PN.

Dirinya mengungkapkan, apabila penetapan dinyatakan gugur, yang bersangkutan bisa mengajukan kembali permohonan. “Tentu sesuai alasan permohonan yang diajukan,” katanya.

Disinggung jika pemohon sudah berusia 18 tahun atau lebih dan dikategorikan bukan anak lagi, ia menjelaskan, hal itu tergantung majelis hakim yang memeriksa permohonan.

“Dikembalikan ke hakim yang memeriksa perkara permohonan. Khusus terhadap wali ini, tentu hakim mempunyai dasar pertimbangan masing-masing. Siapa pun nanti hakimnya, mereka mempunyai dasar pertimbangan, apakah terhadap permohonan wali ini masih masuk kategori yang berhak diangkat menjadi wali,” terang Humas PN.

Terkait biaya pengurusan permohonan penetapan wali, jelas Markham Faried, dalam perkara permohonan, para pihak diwajibkan membayar panjar terlebih dahulu.

Menurut dia, panjar terlebih dahulu ditentukan berdasarkan lokasi atau jarak dari para pihak yang mengajukan permohonan. “Secara garis besar, biayanya tidak lebih dari Rp. 155.000,” rincinya.

Terkait informasi biaya sebesar Rp. 500.000, terang Markham Faried, hal itu sebenarnya bisa dilihat dari radius panggilan para pihak sesuai SK Ketua PN Manokwari.

“Tetapi karena perkara permohonan secara e-litigasi atau e-court, maka panggilan dilakukan melalui e-mail. Tidak lagi jurusita melakukan pemanggilan secara manual ke kediaman pemohon, tetapi dilakukan melalui alamat e-mail, sehingga biaya lebih ringan dan terjangkau,” kata Markham Faried.

Di samping itu, pinta Humas PN, cara untuk mengetahui biaya perkara, bisa dibaca saat pembacaan penetapan. Di akhir sidang, lanjut dia, hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini akan menyampaikan biaya perkara yang harus dibayarkan.

“Segitulah yang nanti harus dibayarkan. Jadi, kalau jumlahnya Rp. 155.000, maka segitu yang dibayarkan. Kalau ada kelebihan biaya perkara yang sebelumnya sudah dibayarkan, pemohon berhak mengambil kelebihan biaya,” tandas Markham Faried.

BACA JUGA: DPR Papua Barat Bentuk Panja Percepatan Pemekaran Calon Provinsi PBD

Terhadap rincian biaya, ungkap dia, bisa juga dilihat dalam penetapan, dimana dalam penetapan ada rincian biayanya.

“Misalkan biaya pendaftaran, ATK, biaya redaksi, pengambilan sumpah, kemudian ada juga biaya PNBP pemanggilan pemohon. Biaya materai juga ada,” sebut Humas PN.

Untuk para pemohon yang merasa bingung soal biaya, dirinya berharap untuk bisa ditanyakan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bagian pendaftaran khusus perkara perdata.

“Biaya itu dibayarkan melalui kasir melalui bank, tidak tunai, tetapi langsung ditransfer ke bank yang bekerja sama dengan pengadilan untuk menampung dana permohonan yang diajukan. Dana itu kalau ada sisa, nanti dikembalikan ke pemohon,” pungkas Markham Faried. [HEN-R1]

Previous Post

DPR Papua Barat Bentuk Panja Percepatan Pemekaran Calon Provinsi PBD

Next Post

Dua Hakim Jenderal Tolak Kasasi Kejaksaan Teluk Bintuni, Rasman Siregar ‘Menang’ Lagi

Next Post
Dua Hakim Jenderal Tolak Kasasi Kejaksaan Teluk Bintuni, Rasman Siregar ‘Menang’ Lagi

Dua Hakim Jenderal Tolak Kasasi Kejaksaan Teluk Bintuni, Rasman Siregar ‘Menang’ Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!