Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari sudah memutuskan 1 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah atas terdakwa, AN, Rabu, 31 Agustus 2022.
Terdakwa, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan niaga BBM yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua PN Manokwari, Cahyono R. Adrianto, SH, MH kepada Tabura Pos di halaman PN Manokwari, Senin (5/9) malam.
Di samping itu, ungkap Cahyono Adrianto, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Ia merincikan, barang bukti berupa 36 jerigen berukuran 35 liter berwarna biru berisi BBM jenis Bio Solar dan uang tunai dengan total keseluruhan sebesar Rp. 862.000, dirampas untuk negara.
Barang bukti lain yang dirampas untuk negara, lanjut Cahyono Adrianto, yaitu: 1 dump truck Mitsubishi/FE 74 HDV berwarna kuning dengan nopol PB 9778 M, 1 mobil Daihatsu Taft nopol PB 1235 S berwarna biro dongker dengan tangki modifikasi ukuran 60 liter, 1 STNK, dan 1 kunci mobil berwarna silver.
BACA JUGA: 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Legislatif Harus Diisi Perempuan Bintuni
Ditambahkan Ketua PN, 1 handphone Vivo tipe 187 berwarna hitam bervariasi biru dongker, dan 2 slang berwarna bening sepanjang 2 meter, dirampas untuk dimusnahkan.
“Sedangkan rekapan-rekapan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Sowi 4 tetap terlampir dalam berkas perkara,” ungkap Ketua PN.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan pidana denda sebesar Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. [HEN-R1]