Ransiki, TP – Warga masyarakat tiga kampung di Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) menerima Sertifikat Tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021, yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, secara simbolis di Aulla Kantor Bupati Mansel, Senin (5/9).
Diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Maizar, S.SiT, penyerahan Sertifikat Tanah program PTSL itu disaksikan Bupati Mansel, Markus Waran, yang diwakili Asisten I Bidang Tatap Praja Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mansel, drs. Syahrial.
Sebagaimana data yang dijabarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, penerima manfaat program PTSL Tahun 2021 ini masing-masing, sebanyak 221 Sertifikat untuk warga Kampung Abreso, 107 Sertifikat untuk warga Kampung Tobou dan 439 Sertifikat untuk warga Kampung Hamawi, tiga kampung tersebut berada di Wilayah Pemerintahan Distrik Ransiki.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Maizar mengatakan, sertifikat merupakan tanda bukti yang penting, yang wajib dimiliki seseorang guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang dimilikinya.
Selain itu, Sertifikat tanah juga berfungsi sebagai akses ekonomi kepada pemiliknya karena bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman pada Lembaga perbankan sebagai agunan untuk modal atas usaha yang hendak dijalankan.
Menurutnya, program PTSL merupakan program strategis Bapak Presiden Joko Widodo, yang berkeinginan agar hingga akhir masa kepemimpinan semua tanah di Indonesia sudah bisa terpetakan.
“Mari kita sama-sama dukung program Presiden Joko Widodo, supaya di tahun 2024, semua tanah di Indonesia sudah terpetakan,” ucap Maizar di sela-sela acara penyerahan Sertifikat PTSL, kemarin.
Ia menambahkan, Menteri Agraria juga telah menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Indonesia untuk membebaskan biaya pengurusan sertifikat dalam program PTSL tetapi akan ada panarikan biaya jika terjadi peralihan atas kepemilikan sertifikat tanah yang diperoleh melalui program PTSL.
Program PTSL Tahun 2021, lanjut dia, diluncurkan Kementerian Pertanahan melalui Kanwil Pertanahan Provinsi Papua Barat untuk Kabupaten Mansel Tahun 2021, sebanyak 2.893 bidang terdiri dari 3 kampung yakni Kampung Hamawi sebanyak 500 bidang, Kampung Abreso sebanyak 1.200 bidang dan Kampung Tobou sebanyak 1.193 bidang.
Setelah diserahkannya sertifikat hak atas tanah hasil program PTSL Tahun 2021 ini, maka masyarakat bisa memiliki kepastian hukum terkait kepemilikan atas tanahnya sendiri.
Untuk itu, pihaknya berharap sertifikat tanah yang diterima masing-masing penerima manfaat agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk dapat menunjang kesejahteraan dan perekonomian masyarakat, khususnya bagi warga tiga kampung di Distrik Ransiki, Kabupaten Mansel.
“Dengan sertifikat ini menjadi aset dan akses bagi masyarakat. Asetnya sertifikat dan aksesnya bisa dijaminkan di lembaga perbankan,” pungkas Maizar.
Sementara itu, Asisten I Bidang Tatap Praja Setda Kabupaten Mansel, drs. Syahrial mengatakan, Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan dan segenap jajarannya, karena secara nyata hari ini masyarakat Mansel sudah bisa menerima sertifikat atas tanah yang mereka miliki.
Menurut dia, patut disyukuri, karena sertifikat merupakan dokumen penting dalam kenegaraan, karena tidak hanya memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan tanah tetapi juga bisa dijadikan sebagai agunan untuk mengajukan kredit modal usaha di Bank dan lembaga leasing lainnya.
Dikatakan Syahrial, semua ini tidak terlepas dari kepedulian Bapak Presiden Joko Widodo, dengan meluncurkan program reformasi agraria, dengan tujuan supaya tanah di seluruh Indonesia bisa memiliki kekuatan dasar hukum oleh pemiliknya.
Kabupaten Mansel merupakan kabupaten baru yang akan terus berkembang secara dinamis bukan saja terkait pengembangan Kantor Pemerintahan atas tanah untuk kepentingan umum tetapi juga perkembangan kawasan pemukiman masyarakat juga menjadi urgen untuk memiliki dokumen pertahanan, dalam hal ini pelepasan adat dan sertifikat tanah.
Untuk itu, Syahrial meminta, penerima manfaat program PTSL Tahun 2021 yang hari ini menerima sertifikat atas kepemilikan tanah, sekiranya bisa disosialisasikan kepada masyarakat yang lain agar dengan kesadaran sendiri, secara mandiri dapat mengurus sertifikat tanah atau mengajukan melalui program PTSL.
Pada kesempatan itu, dia pun berharap supaya Kantor Pertanahan bisa segera berdiri di Kabupaten Mansel, supaya pengurusan sertifikat tanah lebih mudah dan efisien serta efektif. Dengan begitu, dalam pengurusan sertifikat, pemohon tidak perlu lagi ke Kabupaten Manokwari.
“Terima kasih untuk program PTSL yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Mansel, kiranya program ini bisa diteruskan dalam waktu-waktu yang akan datang,” tutup Syahrial. [BOM]