• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home KABAR PAPUA

6 Penambang Emas Tradisional ‘Kaki Abu’ Dituntut Jaksa 2 Tahun dan Denda 2 Miliar

TaburaPos by TaburaPos
08/09/2022
in KABAR PAPUA, POLHUKRIM
0
6 Penambang Emas Tradisional ‘Kaki Abu’ Dituntut Jaksa 2 Tahun dan Denda 2 Miliar

Keenam terdakwa tambang emas tradisional kelompok ‘kaki abu’ mendengar pembacaan tuntutan JPU, Ryan Ardiansyah, SH di PN Manokwari, Selasa (6/9) sore. TP/HEN

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Isak tangis mewarnai sidang kasus tambang ilegal terhadap 6 penambang emas tradisional atau tanpa modal dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ryan Ardiansyah, SH, Selasa, 6 September 2022 sore.

Cucuran air mata dari keluarga, pengunjung, dan keenam terdakwa masing-masing berinisial JT, PHB, AT, DLM, SH, dan MB, setelah Paulus K. Simonda, SH selaku penasehat hukum para terdakwa menyampaikan pembelaan (pembelaan) secara lisan.

Padahal, para penambang yang terkesan menjadi ‘tumbal’ dari penegakkan hukum di Republik ini hanya menambang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan tidak memakai alat berat.

Mereka melakukan penambangan emas yang konon sampai sekarang tetap berjalan mulus itu, berbekal wajan, linggis, dan peralatan seadanya, bukan memakai alat berat, seperti excavator yang diduga ‘dipelihara’ oknum-oknum aparat di negeri ini.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Markham Faried, SH, MH, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum’.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa.

“Dan, pidana denda sebesar Rp. 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU.

Keenam terdakwa tambang emas tradisional kelompok ‘kaki abu’ mendengar pembacaan tuntutan JPU, Ryan Ardiansyah, SH di PN Manokwari, Selasa (6/9) sore. TP/HEN

Selanjutnya, memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan atau tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa butiran-butiran emas dirampas untuk negara serta menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Menanggapi tuntutan JPU yang terasa berat untuk para terdakwa yang ditangkap dalam perjalanan pulang itu, Simonda meminta majelis hakim bisa mempertimbangkan dari segi kemanusiaan.

Sebab, tegas dia, negara ini bukan hanya menganut azas kepastian hukum, tetapi juga menganut azas kemanfaatan dan azas keadilan.

“Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa ini telah menyampaikan dari hati yang paling dalam bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah faktor ekonomi,” tegas Simonda.

Bahkan, sambung Simonda, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, para terdakwa juga sudah menyampaikan bahwa persoalan hukum yang dihadapi ini mengakibatkan anak-anak mereka tidak bisa lagi melanjutkan pendidikan.

“Dengan demikian, saya memohon kepada yang mulia agar memutus mereka seringan-ringannya agar mereka bisa kembali ke istri dan anak-anak mereka. Demikian majelis yang saya hormati, bahkan jaksa penuntut umum yang saya hormati. Terima kasih,” ujar Simonda dengan mata berkaca-kaca.

Usai menyampaikan pembelaan secara lisan dari penasehat hukum terdakwa, ketua majelis hakim mempersilakan keenam terdakwa menyampaikan pembelaan masing-masing.

Secara bergiliran, satu per satu terdakwa berdiri untuk menyampaikan permohonan. Keenam terdakwa pun mengaku bersalah melakukan penambangan emas tanpa izin dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Mereka pun menyampaikan kegundahan hati dan kegelisahannya secara langsung dengan isak tangis. Ada terdakwa yang mengaku anaknya terpaksa putus sekolah, karena tidak ada lagi biaya melanjutkan pendidikan setelah ayahnya yang kini berstatus terdakwa itu ditangkap polisi.

Penangkapan terhadap para penambang emas ilegal kelompok ‘kaki abu’ sebagai tulang punggung keluarga itu, dilakukan tim gabungan, Ditreskrimsus dan Satbrimob Polda Papua Barat dalam perjalanan pulang dari Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, April 2022 silam.

Di samping itu, ada terdakwa yang mengaku terpaksa meninggalkan orangtuanya di kampung untuk mencari pekerjaan sebagai penambang emas. Namun, dengan penangkapan ini, mereka sudah tidak mengetahui lagi siapa yang harus menghidupi orangtua, keluarga, dan anak-anaknya.

Untuk itulah, mereka meminta majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini bisa memberikan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Keenam terdakwa menyampaikan permohonan dengan isak tangis yang tak mampu lagi terbendung.

Meski menegaskan tetap pada tuntutan terhadap keenam terdakwa, Ryan Ardiansyah selaku JPU pengganti, lantaran JPU perkara ini tidak hadir dan sidang beragenda tuntutan ditunda berkali-kali, juga tidak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Matanya pun terlihat memerah dan berkaca-kaca setelah mendengarkan langsung pembelaan dari keenam terdakwa.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, pembelaan penasehat hukum keenam terdakwa, dan permohonan para terdakwa, majelis hakim menutup persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan majelis hakim pada pekan depan, Selasa, 13 September 2022.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, terdakwa JT, dijerat JPU dengan pertama, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Keenam terdakwa tambang emas tradisional kelompok ‘kaki abu’ mendengar pembacaan tuntutan JPU, Ryan Ardiansyah, SH di PN Manokwari, Selasa (6/9) sore. TP/HEN

Atau ketiga, Pasal 89 Ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 17 Ayat 1 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Terdakwa PHB, dijerat dengan pertama, Pasal 89 Ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan atau kedua, Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terdakwa AT, dijerat dengan pertama, Pasal 89 Ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 17 Ayat 1 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau kedua, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terdakwa DLM, dijerat dengan pertama, Pasal 89 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau kedua, Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terdakwa SH dijerat dengan pertama, Pasal 89 Ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 17 Ayat 1 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

BACA JUGA: Beredar Pesan Berantai Marak Penjambretan, Kasat Reskrim Menyebut Belum Ada Laporan

Atau kedua, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara terdakwa MB, dijerat dengan pertama, Pasal 89 Ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau kedua, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. [HEN-R1]

Previous Post

Beredar Pesan Berantai Marak Penjambretan, Kasat Reskrim Menyebut Belum Ada Laporan

Next Post

Ayah Hamili 2 Anak Kandung, Istri Minta ‘Diselesaikan’ Kekeluargaan

Next Post
Ayah Hamili 2 Anak Kandung, Istri Minta ‘Diselesaikan’ Kekeluargaan

Ayah Hamili 2 Anak Kandung, Istri Minta ‘Diselesaikan’ Kekeluargaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!