Manokwari, TABURAPOS.CO – Pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 menjadi salah satu agenda mendesak dari DPR Papua Barat.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, Tim Anggaran DPR dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah bertemu untuk menyamakan persepsi.
“Kita sama-sama sudah membahas bagaimana proses penyusunan dokumen segera disampaikan ke DPR supaya nanti Bamus menyiapkan penyusunan jadwal,” jelas Wonggor kepada Tabura Pos di salah satu hotel di Manokwari, belum lama ini.
Dokumen yang nanti disampaikan, lanjut dia, akan dibahas dalam hearing komisi dan mitra kerja. Diakuinya, hearing komisi belum dilaksanakan karena dokumen anggaran belum diserahkan ke DPR.
BACA JUGA: Penyidik Tipikor Dalami Aduan Masyarakat Soal Pembangunan Gedung Gereja El Gibbor
Wonggor mengakui ada wacana yang dibicarakan pimpinan dan anggota dewan terkait opsi yang ditawarkan TAPD terkait pembahasan APBD-P.
Dirinya menegaskan, tidak ada alasan memakai peraturan kepala daerah untuk menetapkan APBD-P. “Kecuali ada alasan tertentu baru bisa menetapkan APBD-P memakai peraturan dari gubernur,” terangnya.
Ketua DPR menegaskan, apabila tidak ada alasan yang mendasar, maka penetapan APBD-P harus mengikuti tahapan dan mekanisme meski programnya digeser.
“DPR harus tetap sidang untuk melihat kondisi atau mengontrol anggaran, karena berbicara anggaran, DPR harus tetap melihat arahnya ke mana untuk kepentingan masyarakat atau tidak,” tandas Wonggor. [CR50-R1]


















