Manokwari, TABURAPOS.CO – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat mengadakan media workshop ‘Peran BPK-RI di Provinsi Papua Barat’ di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Jumat (9/9).
Media workshop ini dipimpin Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat yang baru, Patrice L. Sihombing didampingi Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Kasman.
Tidak hanya menyampaikan materi peran BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat terhadap para perwakilan media, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan silaturahmi selaku pimpinan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat yang baru.
Usai Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat mengenalkan diri selaku pimpinan yang baru, selanjutnya diberikan waktu kepada para perwakilan media untuk mengenalkan diri.
Sebelumnya, Patrice Sihombing menjelaskan peran, kewenangan dan fungsi BPK-RI di Papua Barat yang dimulai dari landasan konstitusi, UUD 1945 sebagai dasar berpijak hingga landasan operasional yang diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selanjutnya, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta UU No. 17 Tahun 2017 tentang Keuangan Negara.
BACA JUGA: Pascakenaikan Harga BBM Situasi di Teluk Wondama Tetap Kondusif
Ia menjelaskan, jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK, diantaranya pemeriksaan keuangan yang bertujuan untuk memberikan opini.
Lanjut dia, pemeriksaan kinerja yang bertujuan membuat kesimpulan dan rekomendasi dan terakhir pemeriksaan dengan tujuan tertentu, seperti pemeriksaan investigasi, termasuk PKN untuk membuat kesimpulan.
Di samping itu, ia pun menerangkan tentang pemberian opini laporan keuangan, mulai dari tingkat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar (TW), dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Di akhir kegiatan, ia berharap silaturahmi yang dibangun tidak hanya sampai pada pertemuan ini, tetapi pihaknya membuka diri terhadap media yang ingin mengonfirmasi hal-hal terkait laporan keuangan di Papua Barat. [CR50-R1]