PA Manokwari Terima 193 Permohonan Perceraian
Manokwari, TABURAPOS.CO –Pengadilan Agama (PA) Manokwari Kelas I B sampai dengan September 2022, menerima permohonan gugatan perceraian kurang lebih sebanyak 193 gugatan.

“Ada 193 perkara perceraian dan yang sudah diputus ada 180-an lebih, ada yang masih berproses, dan yang masih berproses rata-tata pekara baru,” ujar Ketua PA Manokwari Kelas I B, Anwar Harianto, S.Ag saat ditemui Tabura Pos di kantornya, belum lama ini.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah perkara yang ditangani PA Manokwari di 2022 jumlahnya menurun.
Sebelum pandemi Covid-19, sebut Harianto, PA Manokwari Kelas I B memproses permohonan gugatan perceraian sekitar 300 sampai 400-an permohonan.
“Untuk PA Kelas I B, dulu sampai 400-an perkara, ini sudah menurun, syukur juga mungkin karena kemarin Covid sudah banyak turun sampai 200an saja,”sebutnya.
Harianto menyebutkan, faktor utama gugatan perceraian yang diajukan ke PA Manokwari, didominasi faktor ekonomi. Adapun faktor lainnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sebagian kecil juga ada karena suaminya kena hukuman karena tindak kejahatan lalu dihukum, sehingga rumah tangganya berantakan. Tapi, mayoritas dominasi faktor ekonomi,” ujarnya.
Mantan Ketua PA Kaimana ini menambahkan, prinsipnya perkara yang sudah terdaftar harus segera diproses. Lama waktu berproses sampai dengan diselesaikan atau diputus maksimal selama 30 hari perkara sudah selesai dan diputus.
BACA JUGA: Yusran Menilai Muskab PMI Kabupaten Sudah Sesuai Prosedur AD/ART
“Jadi maksimal 2 minggu sudah diputus, paling lama tiga minggu sudah diputus,” sebutnya.
Dirinya berharap, perkara permohonan gugatan perceraian di PA Manokwari Kelas I B bisa menurun, agar angka janda dan duda tidak semakin bertambah di Manokwari. [SDR-R1]