• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Sebelum 21 September, Persoalan Empat Distrik di Tambrauw Harus ‘Diselesaikan’

TaburaPos by TaburaPos
13/09/2022
in POLHUKRIM
0
Sebelum 21 September, Persoalan Empat Distrik di Tambrauw Harus ‘Diselesaikan’

Sekda Provinsi Papua Barat, Nataniel D. Mandacan

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat diminta memfasilitasi pertemuan masyarakat dari 4 distrik di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, untuk membuat kesepakatan dalam berita acara permintaan masuk ke Kabupaten Manokwari.

Sekda Provinsi Papua Barat, Nataniel D. Mandacan mengakui, Komisi 2 DPR-RI memang meminta Pemprov Papua Barat kembali ke daerah untuk memfasilitasi masyarakat 4 distrik, yakni Distrik Kebar, Snopi, Amberbaken, dan Mubrani.

“Kita diminta memfasilitasi masyarakat untuk buat kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Bupati Manokwari bersedia menerima masyarakat dari 4 distrik kembali ke Manokwari dan Kabupaten Tambrauw juga harus bersedia melepas masyarakat dari 4 distrik tersebut,” jelas Mandacan kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (12/9).

Ditambahkannya, Pemprov sudah memfasilitasi masyarakat selaku pemilik hak ulayat untuk membuat kesepakatan, tetapi kedua pemerintahan di tingkat kabupaten belum bergerak. Untuk itu, kata dia, Penjabat Gubernur Papua Barat harus memfasilitasi kedua pemerintahan daerah ini.

Ditanya tentang batas waktu yang diberikan Pemerintah Pusat, Mandacan mengatakan, pemda baik Pemprov maupun Pemkab, diberikan batas waktu sampai 21 September 2022.

Menurutnya, waktu yang diberikan untuk menyelesaikan persoalan 4 distrik ini memang cukup singkat, tetapi pihaknya harus menuntaskan persoalan ini. Sebab, lanjut dia, persoalan ini sudah lama terjadi dan tidak terselesaikan.

Diungkapkan Sekda, begitu Tambrauw terbentuk masuk dengan UU No. 14 Tahun 2013, padahal Tambrauw masuk dalam UU No. 56 Tahun 2008, tetapi kedua kelompok di keempat distrik, ada yang masuk tetap ke Tambrauw, tetapi ada yang memilih masuk ke Manokwari.

“Tapi, ini sudah tidak murni, karena mereka melakukan itu, ada tokoh utama yang bermain untuk masuk di Tambrauw tanpa diketahui dengan sah melalui prosedur yang benar atau tidak,” katanya.

Mandacan menceritakan, kala itu mantan Gubernur Papua Barat, almarhum, Abraham O. Atururi tidak mengetahui hal tersebut sampai diundangkan, barulah diselesaikan di Bogor.

“Dalam proses penyelesaian di Bogor, ada kata-kata check ini, check out. Itu bukan kata-kata masyarakat, tetapi penyampaian DPR,” ungkap Sekda.

BACA JUGA: Lawan Mr. Wong, Rasman Siregar: Masih Ada Hakim yang Berikan ‘Rasa Keadilan’

Dirinya menegaskan, dalam pertemuan dengan Komisi 2 DPR-RI, pihaknya fokus untuk membahas persoalan Tambrauw, sehingga batas wilayah administrasi Provinsi Papua Barat, tidak berkurang karena luas wilayah akan memengaruhi anggaran.

Untuk itu, sambung dia, sebelum 21 September 2022, dokumen berita acara kesepakatan masyarakat dari 4 distrik, diharapkan telah diserahkan ke Pemerintah Pusat dan akan ditindaklanjuti Kemendagri.

“Sedangkan provinsi Papua Barat Daya tetap diketok ditanggal 21 September, hanya saja persoalan batas wilayah inilah yang diminta untuk dikembalikan ke daerah dan akan dibicarakan lebih lanjut di Kemendagri,” tandas Mandacan. [FSM-R1]

Previous Post

Lawan Mr. Wong, Rasman Siregar: Masih Ada Hakim yang Berikan ‘Rasa Keadilan’

Next Post

1 Rumah di Perum Lokalisasi 55 Maruni Dilalap Si Jago Merah

Next Post
1 Rumah di Perum Lokalisasi 55 Maruni Dilalap Si Jago Merah

1 Rumah di Perum Lokalisasi 55 Maruni Dilalap Si Jago Merah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!