• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Tindaklanjut Catatan BPK – RI Masih Jauh dari Standar Nasional

TaburaPos by TaburaPos
13/09/2022
in PAPUA BARAT
0
BPK Membuka Diri terhadap Media Mengonfirmasi Laporan Keuangan

Pimpinan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Patrice L. Sihombing didampingi Kepala Sekreatriat BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Kasman mengadakan media workshop di kantornya, Jumat (9/9). TP/CR50

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepala Perwakilan Badan Pemerksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Provinsi Papua Barat, Patrice L. Sihombing mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dalam menindaklanjuti catatan BPK – RI atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) persentasenya masih kecil.

Dikatakan Sihombing, dalam memberikaan catatan BPK – RI terhadap hasil pemeriksaan LHKPD, diberikan batas waktu selama 60 hari. Dari batas waktu tersebut, pejabat terkait harus segera menindaklanjuti catatan – catatan guna memperbaiki LKPD tersebut.

Misalnya, kata Sihombing, diberikan pekerjaan rumah (PR) sebanyak 10 kepada pemerintahan daerah (pemda), setelah 60 hari yang baru dikerjakan 5 PR artinya sudah dikerjakan tetapi  tidak semuanya.

“Demikian juga catatan BPK – RI terhadap LKPD, presentasinya masih kecil. Ada temuan misalnya, 10 tetapi hanya ditindaklanjuti 1 saja, di tahun berikutnya juga sama temu 10 kasus hanya dikerjakan 1 kasus saja dan tinggal 9 kasus,” jelas Sihombing kepada wartawan saat pelaksanaan media wrkshop tahun 2022 di kantor BPK – RI Perwakilan Papua Barat, Jumat (9/9/2022).

Lebih lanjut, kata Sihombing, BPK – RI ditingkat nasional mempunyai target dalam penyelesaian catatan LKPD dan sekitar 75 persen dan untuk Provinsi Papua Barat sendiri masih kecil di bawah 75 persen.

Menurutnya, catatan – catatan yang menjadi temuan dalam LKPD provinsi Papua Barat, inilah yang akan dipantau dalam pemantauan tindaklanjuti catatan administrasi keuangan pemerintah daerah dan laporan kinerja.

Disinggung terkait kecilnya presentasi tindaklanjuti catatan BPK-RI menganggu opini yang diberikan, terang Sihombing, tentunya presentasi tindaklanjuti catatan ini akan mempengaruhi opini yang diberikan BPK – RI.

Ditambahkan Sihombing, dalam menentukan opini terhadap hasil pemeriksaan LKPD ada formula. Jadi tidak serta merta dilihat presentasi tindaklanjuti catatannya kecil langsung tidak diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Jadi ada formula yang kita bangun, kalau semuanya sudah sesuai dan tindaklanjuti catatan sudah diberikan penilaian, barulah diberikan opini. Ada standar dan rumus penilaian yang dipakai untuk memberikan opini terhadap LKPD dan dalam hitung – hitungan teman – teman masih aman sehingga layak diberikan opini WTP,” tandas Sihombing.

BACA JUGA: Dinkes Diminta Segera Isi Kekosongan Dokter Umum di Puskesmas Sidey

Sesuai catatan Tabura Pos, Selasa (10/5/2022) Pemprov Papua Barat mendapatkan predikat WTP sebanyak 8 kali terhadap LKPD Provinsi Papua Barat tahun anggaran  2021 oleh BPK-RI sejak tahun 2015, lalu.

Predikat WTP tersebut, disampaikan anggota VI BPK – RI Perwakilan Papua Barat, Tius Lustry Lana dalam rapat Paripurna istimewa DPR Papua Barat dengan agenda penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK – RI, Di Aston Niu Hotel Manokwari, belum lama ini. [FSM-R4]

Previous Post

Dinkes Diminta Segera Isi Kekosongan Dokter Umum di Puskesmas Sidey

Next Post

Yusran Menilai Muskab PMI Kabupaten Sudah Sesuai Prosedur AD/ART

Next Post
Yusran Menilai Muskab PMI Kabupaten Sudah Sesuai Prosedur AD/ART

Yusran Menilai Muskab PMI Kabupaten Sudah Sesuai Prosedur AD/ART

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!