Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepala Perwakilan Badan Pemerksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Provinsi Papua Barat, Patrice L. Sihombing mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dalam menindaklanjuti catatan BPK – RI atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) persentasenya masih kecil.
Dikatakan Sihombing, dalam memberikaan catatan BPK – RI terhadap hasil pemeriksaan LHKPD, diberikan batas waktu selama 60 hari. Dari batas waktu tersebut, pejabat terkait harus segera menindaklanjuti catatan – catatan guna memperbaiki LKPD tersebut.
Misalnya, kata Sihombing, diberikan pekerjaan rumah (PR) sebanyak 10 kepada pemerintahan daerah (pemda), setelah 60 hari yang baru dikerjakan 5 PR artinya sudah dikerjakan tetapi tidak semuanya.
“Demikian juga catatan BPK – RI terhadap LKPD, presentasinya masih kecil. Ada temuan misalnya, 10 tetapi hanya ditindaklanjuti 1 saja, di tahun berikutnya juga sama temu 10 kasus hanya dikerjakan 1 kasus saja dan tinggal 9 kasus,” jelas Sihombing kepada wartawan saat pelaksanaan media wrkshop tahun 2022 di kantor BPK – RI Perwakilan Papua Barat, Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut, kata Sihombing, BPK – RI ditingkat nasional mempunyai target dalam penyelesaian catatan LKPD dan sekitar 75 persen dan untuk Provinsi Papua Barat sendiri masih kecil di bawah 75 persen.
Menurutnya, catatan – catatan yang menjadi temuan dalam LKPD provinsi Papua Barat, inilah yang akan dipantau dalam pemantauan tindaklanjuti catatan administrasi keuangan pemerintah daerah dan laporan kinerja.
Disinggung terkait kecilnya presentasi tindaklanjuti catatan BPK-RI menganggu opini yang diberikan, terang Sihombing, tentunya presentasi tindaklanjuti catatan ini akan mempengaruhi opini yang diberikan BPK – RI.
Ditambahkan Sihombing, dalam menentukan opini terhadap hasil pemeriksaan LKPD ada formula. Jadi tidak serta merta dilihat presentasi tindaklanjuti catatannya kecil langsung tidak diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Jadi ada formula yang kita bangun, kalau semuanya sudah sesuai dan tindaklanjuti catatan sudah diberikan penilaian, barulah diberikan opini. Ada standar dan rumus penilaian yang dipakai untuk memberikan opini terhadap LKPD dan dalam hitung – hitungan teman – teman masih aman sehingga layak diberikan opini WTP,” tandas Sihombing.
BACA JUGA: Dinkes Diminta Segera Isi Kekosongan Dokter Umum di Puskesmas Sidey
Sesuai catatan Tabura Pos, Selasa (10/5/2022) Pemprov Papua Barat mendapatkan predikat WTP sebanyak 8 kali terhadap LKPD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021 oleh BPK-RI sejak tahun 2015, lalu.
Predikat WTP tersebut, disampaikan anggota VI BPK – RI Perwakilan Papua Barat, Tius Lustry Lana dalam rapat Paripurna istimewa DPR Papua Barat dengan agenda penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK – RI, Di Aston Niu Hotel Manokwari, belum lama ini. [FSM-R4]