Manokwari, TABURAPOS.CO – Angin segar buat aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat, yang selama ini bertanya-tanya kapan uang tambahan penghasilan pegawai (TTP) dibayarkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Nataniel D. Mandacan mengisyaratkan bahwa TPP akan segera dibayarakan.
“Yang saya mau tanyakan terkait TPP, dalam proses, pengelola dan bendahara mengajukan persyaratan pencairan TPP, bagi ASN yang belum mengajukan hari ini (kemarin-red), kalau tidak diajukan sampai kapan pun tidak akan turun, karena semua sesuai permintaan,” ujar Sekda saat memberikan arahan apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (12/9/2022).
Sekda mengungkapkan, karena surat keputusan (SK) tentang pembayaran TPP sudah ada, maka bagi ASN yang belum mengajukan pembayaran, segera untuk mengajukannya dilengkapi dengan kelengkapan-kelengkapan persyaratan seperti biasa atau seperti waktu lalu.
Sekda menyebutkan, TPP ASN selama lima bulan yang akan dibayarkan, akan tetapi, dirinya menyarankan dibayarkan untuk dua bulan terlebih dahulu, dan tiga bulannya menyusul.
BACA JUGA: Pembayaran TPP ASN Senilai Rp 160 Miliar, Diyakini Mendongkrak Serapan Anggaran
“Tetapi kalau BPKAD siap silahkan,” kata Mandacan.
Sekda berpesan, agar uang TPP yang nantinya sudah diterima, dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
Sebab, menurut Sekda, TPP yang diterima ASN tunggakan selama lima bulan, jumlahnya cukup banyak, sehingga jangan sampai disalahgunakan.
“Nanti uangnya banyak jadi digunakan dengan baik, jangan karena uang banyak salah digunakan. Ingat kata-kata ini kalau terjadi sesuatu pak Sekda sudah pernah ingatkan dipakai dengan baik. Misalnya, suami dapat TPP Rp 10 juta, kalau dua bulan berarti Rp 20 juta, apalagi yang mendapatkan Rp 25 juta dikali lima bulan, besar nilainya maka digunakan dengan baik,” tandas Sekda. [CR50-R4]