Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah kabupaten dan kota di Papua Barat, dilarang untuk melakukan perekruta ataupun penambahan honorer.
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Nataniel D. Mandacan mengungkapkan, larangan itu sesuai keputusan pemerintah pusat dan telah disampaikan ke gubernur dan DPR Papua Barat.
Namun disayangkan Sekda, meskipun sudah ada larangan, akan tetapi, masih saja ada pemerintah kabupaten/kota bahkan organisasi perangkat daerah yang masih melakukan perekrutan honorer.
“Meskipun sudah ada larangan, tetapi masih ada penerimaan honorer, baik di kita sekretariat daerah maupun di dinas – dinas,” kata Sekda kepada para wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, Senin (12/9/2022).
Mandacan mengungkapkan, larangan perekrutan honorer, padahal DPR Papua Barat periode sebelumnya sudah memutuskan tidak boleh lagi ada penerimaan honorer, namun dalam pelaksanaannya, masih adan yang menerima honorer.
“Ketika ada orang datang melamar menjadi honorer, mungkin kepala dinas sudah sampaikan larangan tersebut, tetapi mungkin mereka datang berulang – ulang kali terpaksa mereka diterima,” ujarnya.
Ditegaskan Sekda, sesuai aturan penerimaan tenaga honorer harus dihentikan dulu. Sebab, persoalan 1.283 honorer daerah di Papua Barat sebelumnya tidak diproses Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena sudah ada larangan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 untuk pengangkatan honorer dari tahun 2003 – 2010.
“Tahun 2009 saya menjabat sebagai Kepala Kantor regional IX BKN Jayapura. Sebelumnya saya tahu jumlah honorer di Papua Barat dan persoalan ini sudah diselesaikan hingga tuntas, tapi masih ada kepala OPD yang terima dengan tadi, sifat kasih. Mau tolak tidak bisa pada hal pusat maupun gubernur sudah keluarkan larangan,” ungkap Mandacan.
Lebih lanjut, kata Sekda, sudah dilarang tapi ada pimpinan OPD yang bawa anaknya dan tidak mungkin ditolak, terpaksa diterima masuk dan terakhirnya seperti ini.
BACA JUGA: Belum Ada Kenaikan Harga Tiket Kapal Perintis di Wilayah KSOP Kelas IV Manokwari
Tetapi, tambah Sekda, di tahun 2023 mendatang tidak ada lagi istilah honorer atau tenaga harian lepas, semuanya sudah harus diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Disinggung terkait formasi penerimaan CPNS di tahun berikut, Sekda mengatakan, formasi CPNS bagi Papua Barat sudah ada di tahun sebelumnya, yakni pengangkatan honorer.
Jadi, sambung dia, kedepan tidak mungkin ada tambahan formasi lagi sebelum pengangkatan tenaga honorer sebelumnya selesai, dan tidak hanya di Papua Barat, tapi Papua juga demikian sampai hari ini belum selesai.
“Jadi tidak akan ada formasi CPNS sebelum pengangkatan tenaga honorer sebelumnya menjadi CPNS ataupun P3K. Tapi, kedepan akan dilihat lagi sesuai kebutuhan daerah dan pengusulan dari daerah,” pungkas Mandacan. [FSM-R4]