Manokwari, TABURAPOS.CO – Pihak kejaksaan mengklaim selalu objektif dan tidak ada intervensi dalam penanganan setiap kasus, tegas Wakil Jaksa Agung, DR. Sunarta.
Hal ini dikatakannya menjawab pertanyaan wartawan perihal penanganan kasus-kasus korupsi di wilayah Sorong dan Raja Ampat, di Bandara Rendani, Manokwari, Kamis (15/9).
Ia menerangkan, jikalau suatu perkara harus diekspos di Kejagung, Jakarta, itu hanya sebagai bentuk pengendalian penanganan perkara supaya tertib atau sesuai koridor hukum yang berlaku.
Untuk itu, ia menegaskan, tidak ada intervensi suatu perkara dan pihaknya selalu menghindari perihal itu, sehingga diekspos di Kejagung.
Diutarakan Sunarta, pada dasarnya, semua penanganan perkara tetap harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan kasusnya akan tetap berjalan.
BACA JUGA: Wakil Jaksa Agung Dorong Komitmen Bersama Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM
“Jadi begini, dalam penanganan kasus, kita selalu objektif. Jadi tidak ada, apalagi kalau ada isu intervensi, itulah yang kita hindari, makanya kita ekspos di sana kan,” terang Sunarta. [AND-R1]