• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Anggapan Polisi Tak Bisa Tindak Kendaraan Bermotor Soal Pajak, Ini Tanggapan Dirlantas

TaburaPos by TaburaPos
22/09/2022
in POLHUKRIM
0
Anggapan Polisi Tak Bisa Tindak Kendaraan Bermotor Soal Pajak, Ini Tanggapan Dirlantas

Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Raydian Kokrosono

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Raydian Kokrosono menanggapi anggapan sebagian orang yang berpikir polisi tidak bisa menindak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak ketika melakukan razia.

Ia menerangkan, razia yang dilakukan petugas dengan cara hunting sistem di lapangan sebagai bentuk tindakan memastikan kendaraan bermotor sah kepemilikannya.

Diakui Dirlantas, soal pajak kendaraan, itu menjadi ranah Bapenda, sedangkan aparat kepolisian hanya mengikuti cara bertindaknya.

Menurut Kokrosono, yang menjadi urusan aparat kepolisian adalah soal registrasi pajak kendaraan setiap tahun yang harus dilakukan masyarakat.

“Ingat, yang ditindak bukan pajaknya, tetapi registrasi STNK yang setiap tahun harus dilakukan masyarakat,” katanya kepada para wartawan di Polres Manokwari, kemarin.

Dirinya menambahkan, ketika ada kendaraan bermotor yang beredar di jalan umum dan belum teregistrasi atau harus registrasi ulang, itu menjadi ranah pihak kepolisian.

Rambu Lalu Lintas

Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke aparat kepolisian apabila menemukan rambu lalu lintas yang multitafsir untuk mendapatkan edukasi.

Ditambahkan Kokrosno, banyak jenis rambu lalu lintas, kegunaan dan fungsinya masing-masing, dimana masyarakat atau pengguna jalan harus mengikuti rambu-rambu tersebut.

Kokrosono menerangkan, rambu lalu lintas yang berfungsi sebagai petunjuk, seperti belok kiri langsung, biasanya ditempatkan atau ditambahkan di bawah traffic light.

“Namun, ketika rambu tambahan itu tidak ditemukan, pengendara wajib mengikuti lampu lalu lintas sesuai perintah undang-undang,” katanya.

BACA JUGA: 95 Persen Anggaran Biro Kesra Papua Barat Terserap

Dia menegaskan, ketika itu dilanggar, maka dipastikan itu salah dan tidak memahami undang-undang, karena sosialisasi sudah sering dilakukan terkait arti penting tertib aturan berlalu lintas.

Dirlantas menambahkan, rambu-rambu lalu lintas itu memang ranahnya Dinas Perhubungan (Dishub), tetapi untuk sosialisasi, selain Dishub, aparat kepolisian juga ikut membantu. Sebab, hal tersebut menjadi salah satu item yang ditampilkan saat uji teori SIM. [AND-R1]

Previous Post

95 Persen Anggaran Biro Kesra Papua Barat Terserap

Next Post

DPR Bentuk Panja Provinsi Papua Barat Tengah

Next Post
DPR Bentuk Panja Provinsi Papua Barat Tengah

DPR Bentuk Panja Provinsi Papua Barat Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!