Manokwari, TABURAPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Papua Barat mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari terhadap 6 terdakwa kasus tambang emas ilegal kelompok ‘kaki abu’.
Pengajuan banding itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Papua Barat, Billy A. Wuisan yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor Kejati Papua Barat, kemarin.
“Intinya sikap JPU, banding,” singkat Wuisan.
Keenam terdakwa penambangan emas ilegal kelompok ‘kaki abu’ ini ditangkap di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, yaitu: JT, PHB, AT, DLM, SH, dan MB.
BACA JUGA: Tiga Terdakwa Perdagangan Anak di Lokalisasi 55 Maruni Ajukan Pembelaan
Keenam terdakwa ini disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dakwaan JPU.
Untuk itu, JPU menuntut keenam terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Markham Faried, SH, MH menjatuhkan hukuman terhadap keenam terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan. [AND-R1]