Manokwari, TABURAPOS.CO – Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Manokwari diwajibkan untuk mengalokasikan 40 persen anggaran untuk belanja produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Hal ini ditegaskan, Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo, dalam sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 dan Instruksi Bupati Manokwari Nomor 16 tahun 2022, di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Rabu (21/9).
Budoyo mengatakan, kebijakan tersebut untuk mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia yang gencar digalakkan Presiden RI Joko Widodo.
“Sosialisasi ini bertujuan agar pimpinan OPD memahami tugas dan tanggungjawabnya dalam menjalankan instruksi bupati dalam mensukseskan peningkatan produk dalam negeri pada gerakan nasional bangga buatan Indonesia melalui pengadaan barang dan jasa di OPD masing-masing,” jelas Budoyo.
Budoyo menjelaskan, di dalam Instruksi Bupati Manokwari Nomor 16 Tahun 2022, menguraikan tentang tugas dan tanggungjawab, serta target kinerja yang harus dapat diwujudkan oleh pimpinan OPD dalam Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Lanjut, Budoyo, di dalam Instruksi Bupati tersebut, dapat disimpulkan menjadi dua tugas bagian pimpinan OPD, yaitu merencanakan, mengalokasikan, merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai belanja pada produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dan e-purchasing pada e-katalog lokal kabupaten Manokwari.
Menurutnya, khusus tahun anggaran 2022, OPD sudah harus melakukan e-purchasing belanja makan, minum dan belanja ATK pada e-katalog lokal kabupaten Manokwari.
BACA JUGA: Mengejar Target Pembangunan Pasar Wosi Sementara
“Diharapkan September ini sudah melakukan e-purchasing karena rencana awal Oktober 2022 rapat monitoring P3DN oleh Presiden Jokowi bersama seluruh kepala daerah,” sebutnya.
Budoyo berharap, dari sosialisasi yang diprakarsai oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Manokwari ini, pimpinan OPD dapat mengetahui tugas dan tanggungjawab tentang hal-hal kekinian pengadaan barang dan jasa khususnya P3DN. [SDR-R3]