Manokwari,TABURAPOS.CO – Kasus seorang pria berinisial AS yang diduga menghamili anak tirinya, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Namun, proses persidangan berlangsung secara tertutup untuk umum.
Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengakui, AS sudah menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Persidangan, lanjut dia, berlangsung tertutup untuk umum, karena perkaranya merupakan perkara perlindungan anak. Diakuinya, terdakwa pun dijerat dengan pelanggaran pidana perlindungan anak.
“Pertama, Pasal 76 d junto Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua, Pasal 76 d junto Pasal 81 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014,” rinci Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang tunggu PN Manokwari, belum lama ini.
Ditanya apakah benar dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Manokwari, terdakwa AS disebut menghamili anak dirinya? Ia menegaskan, hal itu nantinya bisa dilihat setelah pemeriksaan di persidangan.
“Oleh karena persidangan ini bersifat tertutup, maka terhadap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan juga bersifat tertutup,” tandas Humas PN.
Diterangkan Markham Faried, informasi-informasi yang bersifat terbuka atau bisa disampaikan ke publik juga hanya yang bersifat terbuka.
“Seperti misalnya pembacaan putusan, menjatuhkan putusannya berapa, kemudian tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa berapa. Itu saja yang sifatnya terbuka,” ungkap Humas PN.
Dicecar apakah kronologis kejadian AS menghamili anak tirinya juga menjadi hal yang tertutup untuk umum, Markham Faried mengakuinya.
“Iya, itu salah satu bagian dari pemeriksaan di persidangan yang sifatnya juga tertutup. Karena di sana ada perbuatan-perbuatan yang dilakukan terhadap korban anak dan itu dikhawatirkan nanti akan menghambat jalannya persidangan. Apalagi nanti mengganggu psikologi atau psikis anak Makanya, ada hal-hal yang sifat penyampaiannya dibatasi,” pungkas Humas PN.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, pria berinisial AS ini dilapokan telah mengahami anak tirinya. Ironis, perbuatan itu dilakukan sang ayah tiri terhadap korban anak perempuan ketika masih duduk di bangku SMP.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama melalui Kanit PPA, Ipda Deviaryanti mengakui, kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manokwari.
“Soal kasus ayah dan anak tiri itu sudah kita tangani. Kita bahkan sudah limpahkan ke kejaksaan, tahap 2, sekitar 1 minggu lalu,” kata Deviaryanti kepada para wartawan di Polres Manokwari, Rabu (27/7).
Ia menerangkan, kasus ini terjadi ketika ibu dari korban menikah dengan AS, lalu tinggal pada satu rumah. Tersangka AS dan korban berhubungan badan layaknya pasangan suami-istri sebanyak 17 kali hingga korban hamil dan sudah melahirkan.
Ditambahkan Kanit PPA, selain dijanjikan uang jajan dan hadiah, ia menduga tersangka yang berstatus tenaga honor dan korban, saling suka satu sama lain.
BACA JUGA: Didapuk Sebagai Ketua Panitia, Jefri Auparay Siap Sukseskan Mubes IKA STIH Manokwari
“Selama ini, ibunya tidak tahu kejadian ini, karena berada di Biak. Saat itu juga sedang hamil besar,” ungkap Deviaryanti.
Ia membeberkan, kasus ini bukan dilaporkan orangtua korban, tetapi tantenya ketika korban dalam kondisi hamil besar, 8 bulan. “Sekarang dia (korban, red) sudah melahirkan. Jadi, ibunya di Biak juga karena sedang hamil besar,” katanya.
Dijelaskan Deviaryanti, ibu dan korban sudah melahirkan dengan ayah yang sama. “Anak dari korban, sama adiknya itu, hanya berselang beberapa hari saja,” tandas Kanit PPA. [HEN-R1]


















