• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

‘Bos Tambang’ Sang DPO Masih Hirup Udara Bebas, Tapi Saudara dan Anak Buah di Lapas

TaburaPos by TaburaPos
29/09/2022
in POLHUKRIM
0
Ahli: Penadah Hasil Tambang Emas Ilegal Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Saksi, Fabianus W.H menunjukkan surat penyewaan excavator, disaksikan ketua majelis hakim PN Manokwari, Cahyono R. Adrianto, SH, MH, JPU, dan penasehat hukum terdakwa kelompok Jambi dan BCL, Selasa (2/8). TP/TIM

0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Sidang kasus penambangan emas ilegal beragenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Papua Barat, Fransinka L. Wonmaly, SH terhadap para terdakwa dari kelompok BCL, kembali ditunda, Selasa (27/9).

Penundaan sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Cahyono R. Adrianto, SH, MH, lantaran JPU belum menyiapkan tuntutannya.

Dari pantauan Tabura Pos, para penambang emas ilegal dari kelompok BCL yang dipimpin ET alias Elfon selaku ketua grup (bukan pemodal) dan anak buahnya, AH, Y, A, AF, MS, MIM, RM, R, dan SL, tidak dibawa ke pengadilan untuk mengikuti sidang sesuai jadwal.

Sementara itu, pada sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap 10 terdakwa dari kelompok BCL, Selasa, 13 September 2022, mereka mengaku bekerja atau dipekerjakan Musriady Sharir alias Culang alias BCL alias Bos.

Musriady Sharir disebut dalam dakwaan JPU, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua Barat dalam kasus penambang emas ilegal.

Namun sayang, pihak kepolisian belum mampu menangkap Musriady Sharir yang tetap ‘menghirup udara bebas’ semenjak kasus penambangan emas ilegal terungkap April 2022 silam.

BACA JUGA: Penyalahgunaan Narkotika Kompol CB Masih Tahap 1

Ironisnya, ketika Musriady Sharir bebas berkeliaran ke mana saja, terutama di kampung halamannya, Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), saudara dan anak buahnya terpaksa mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas II b Manokwari.

Menurut terdakwa yang merupakan saudara dari Musriady Sharir, bos itu berdomisili di Jl. Aspol, Desa Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Bukan hanya menjadi pemodal dalam penambangan emas ilegal, ternyata saudara dan orang-orang sekampung yang dipekerjakan sang DPO itu, belum menerima gaji.

Pasalnya, sebelum dilakukan pembagian dari hasil pendulangan emas, mereka terlebih dahulu sudah ditangkap polisi sebelum menikmati jeri payah mencari butiran-butiran emas.

“Setiap hari ada hasil (butiran-butiran emas). Saya belum pernah digaji, lalu ditangkap. Saya dan kemenakan saya juga tidak tahu digaji berapa,” kata AH yang mengaku masih ada hubungan keluarga dengan Musriady Sharir, di hadapan majelis hakim dan JPU.

Menurut AH, dia ditugaskan sebagai penjaga kas dan mendulang. Kedatangannya ke Manokwari bersama kemenakan yang juga ditangkap polisi di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Manokwari, untuk mencari pekerjaan. “Saya beli tiket sendiri dari Makassar ke Manokwari,” kata AH.

Sedangkan terdakwa lain membeberkan, di kampung halamannya, Musriady Sharir terkenal dengan sebutan ‘bos tambang’. Untuk itulah, masyarakat yang membutuhkan pekerjaan atau masih mengganggur di kampung, menghubungi Musriady Sharir untuk dipekerjakan. “Kami telpon minta kerja sama dia,” katanya.

Sedangkan terdakwa lain yang mengaku sebagai ipar dari BCL, mengatakan, dirinya dipesankan tiket oleh Musriady Sharir untuk datang ke Manokwari. “Saya kerja dari Februari sampai penangkapan (April 2022), digaji Rp. 10 juta,” kata MIM.

Dari pengakuan para terdakwa, ternyata sebagian besar belum digaji sejak bekerja pada Februari 2022 hingga April 2022, terkecuali MIM yang digaji sebesar Rp. 10 juta.

Untuk terdakwa berinisial Y, dirinya mengaku sempat bekerja di toko sparepart di daerah Prafi. Di situlah, Y mengenal BCL setelah memperbaiki alat berat yang dipakai untuk melakukan penambang emas.

“Lalu, saya tawarkan diri untuk ikut, karena saya menunggu lamaran di Freeport,” ungkapnya seraya mengaku bisa mengoperasikan excavator karena pernah bekerja di Malaysia.

Untuk jam kerja selama di lokasi penambang yang sampai sekarang tetap marak dilakukan penambangan emas ilegal, para terdakwa mengaku bekerja mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT.

Para terdakwa ditangkap tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Satbrimob Polda Papua Barat saat sedang beristirahat. Ada juga yang baru saja tiba di lokasi dan bekerja sekitar 4 jam, lalu ditangkap.

Hal yang mencengangkan, meski para pekerja tambang emas ini berada di tengah hutan, tetapi mereka tetap bisa mengakses jaringan internet, sehingga tetap bisa berkomunikasi memakai handphone dan tidak ketinggalan informasi.

“Ada wifi dengan antena parabola yang sudah terpasang dan bisa dipindah-pindahkan,” terang terdakwa lain.

Di samping itu, ada beberapa terdakwa yang sempat mengikuti Musriady Sharir melakukan penambang emas ilegal di Kali Suci. Namun, diduga karena hasilnya dianggap kurang banyak, maka BCL pun mencari lokasi baru, di Kali Wariori, Kampung Waserawi.

Diakui para terdakwa, di Kali Wariori, mereka bisa mendulang emas lebih banyak, memakai excavator dibandingkan pendulangan di Kali Suci. “Setiap hari pasti ada hasil,” ungkap seorang terdakwa seraya mengaku hasil pendulangan emas tidak menentu.

Sedangkan terdakwa R membeberkan, proses pendulangan emas di Kali Suci, diperkirakan sudah mendapat hasil sekitar 0,5 kg, tetapi hasil tersebut belum dibagikan sang DPO, Musriady Sharir.

Dicecar majelis hakim tentang kegunaan lain alat berat berupa excavator yang dikabarkan mencapai ratusan unit di lokasi penambangan emas?

Para terdakwa menyebut, selain dipakai melakukan penggalian mencari butiran-butiran emas, juga dipakai untuk mengantarkan bahan makanan, selain memakai perahu motor atau helikopter yang sering terlihat bergentayangan di lokasi tambang emas. [TIM-R1]

Previous Post

Penyalahgunaan Narkotika Kompol CB Masih Tahap 1

Next Post

PGRI Manokwari Menggelar Konferkab II Tahun 2022

Next Post
PGRI Manokwari Menggelar Konferkab II Tahun 2022

PGRI Manokwari Menggelar Konferkab II Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!