MANOKWARI, TABURAPOS.CO – BNN Provinsi Papua Barat sudah melimpahkan tahap 1 dugaan penyalahgunaan narkotika terhadap Kompol CB dan 2 warga sipil ke kejaksaan.
Kepala BNN Provinsi Papua Barat, Brigjen Pol. Heri Istu Hariono mengatakan, meski sudah tahap 1, ada beberapa berkas yang harus diperbaiki.
Menurutnya, sampai sekarang kasusnya masih terus bergulir dan ditargetkan akhir September atau Oktober 2022 segera dilimpahkan atau P.21.
Ditanya perihal perbaikan berkas perkara, jelas Hariono, sesuai petunjuk yang diterima, ketiga tersangka harus dipisahkan sesuai peran masing-masing. “Kan ada 3 orang berdasarkan petunjuk, ya disuruh dipisah menjadi 3 berkas,” kata Kepala BNN kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, kemarin.
BACA JUGA: Tersangkut Kasus Narkotika, 6 Anggota Polri di-PTDH
Diakuinya, mereka juga ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polda Papua Barat.
Untuk sidang kode etik untuk oknum anggota Polri, ia mengatakan, itu menjadi ranah Polda, sedangkan BNN hanya memfasilitasi assessment orang yang layak dibela atau tidak.
“Kalau misalnya dari hasil assessment dia terkait jaringan, kita sampaikan jaringan,” tukasnya. [AND-R1]


















