MANOKWARI, TABURAPOS.CO – BPJS Kesehatan Cabang Manokwari menggelar rekonsiliasi iuran wajib pemerintah daerah, pejabat negara, dan anggota DPRD, dengan melibatkan perwakilan pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah provinsi (pemprov) mitra di wilayah kerjanya, Kamis (29/9).
Terdapat tujuh perwakilan pemda dan satu pemprov hadir dalam kegiatan di salah satu hotel di Manokwari, diantaranya; Pemda Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak (Pegaf), Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Fakfak, dan Pemprov Papua Barat.
“Rekonsiliasi iuran wajib ini dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Kita adakan kegiatan ini karena ada sedikit miskomunikasi terhadap pembayaran iuran yang merupakan tanggungjawab pemerintah daerah yang belum sepenuhnya disetor,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Deny J. E. Putra Mase, kepada wartawan, kemarin.
Diterangkannya, selama ini iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk segmen pekerja penerima upah (PPU), dalam hal ini ASN yang ada di Pemprov Papua Barat dan tujuh kabupaten di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, masih mengakomodir tiga komponen gaji, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sementara itu, lanjut Mase menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 tahun 2020, seharusnya sudah mengakomodir lima komponen gaji, dua komponen tambahannya, yaitu tunjangan penghasilan tambahan, dan tunjangan profesi.
“Inilah yang menjadi dasar kami melaksanakan kegiatan rekonsiliasi iuran wajib ini, supaya kami ingin memotret 7 wilayah kabupaten terkait dengan ketaatan, kepatuhan dalam mematuhi aturan terkait dengan pembayaran iuran lima komponen,” ungkap Mase.
Dari tujuh pemda dan satu pemprov di wilayah kerja BPJS Kesehatan Manokwari, hanya Pemda Pegaf yang sudah patuh terhadap regulasi dalam mengakomodir pembayaran lima komponen, Pemda Bintuni sudah 4 komponen, sementara 5 kabupaten dan satu provinsi masih tiga komponen.
“Jadi, bukan dihitung dalam artian tunggakan, tetapi belum mengakomodir perhitungan seluruhnya, dan bisa menjadi piutang, contohnya yang seharusnya bayar Rp 1 juta, tetapi karena tidak mengakomdir lima komponen dan hanya bayar Rp 500 ribu, maka sisanya bisa menjadi piutang,” jelasnya.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Papua Barat, Patrice l. Sihombing menyarankan bagi pemda dalam iuran wajib ini sebaiknya mengakomodir 5 komponen dimaksud, karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
“Yang namanya kewajiban, jadi harus kita melaksanakan, simple saja, karena semuanya sudah diatur dalam undang-undang dan aturan semuanya,” sarannya.
BACA JUGA: BI Pabar Membangun Investasi Ecotourism Papua Barat Berkelanjutan
Negara, pemerintah, kata Sihombing, diwajibkan menjamin kesehatan seluruh masyarakat, dan anggarannya sudah disediakan semuanya.
“Kalau itu merupakan kewajiban pemerintah, maka segera dipenuhilah, karena semua sudah aturannya untuk melaksanakan itu. Kalau kita bilang sanksi, tentu pasti ada sanksi, bisa sanksi dari Kementerian Keuangan pemotongan DAU-nya, bisa seperti itu. Sehingga, kalau itu merupakan tanggungjawab, maka penuhi,” pungkasnya.
Kegiatan rekonsiliasi iuran wajib ini, turut menghadirkan Analis Keuangan Pusat dan daerah Ahli Muda Selaku Sub Koordinator pada Seksi Wilayah IVB Sub Direktorat Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah Direktorat Jenderal Bina, Wasja, serta Pembina Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Papua Barat, Agung Mulyono. [SDR-R3]





















