Manokwari, TABURAPOS.CO – Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara mendalam, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Manokwari berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap AS (20 tahun).
Korban ini ditemukan tewas di samping tempat pembuangan sampah Sowi Gunung (Sogun) atau di belakang perkantoran Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari, Senin (12/9).
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H. Gultom menerangkan, AS merupakan korban pembunuhan berencana dan pelakunya merupakan suami sendiri berinisial SI (20 tahun) dan AT yang mempunyai hubungan dengan korban.
Ia membeberkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta hasil visum, disimpulkan bahwa AS adalah korban pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diungkapkannya, dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 13 saksi dan menemukan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) maupun barang bukti lain berupa alat komunikasi.
Lanjut Gultom, barang bukti lain berupa alat yang dipakai membunuh korban, barang milik korban, sepeda motor pelaku, batu, dan kayu yang ditemukan di TKP setelah dilakukan uji di Laboratorium Forensik (Labfor) Jakarta.
Menurut dia, pemeriksaan secara marathon terhadap para saksi sudah diperoleh persesuaian keterangan antara saksi, pelaku, dan barang bukti.
“Disimpulkan bahwa kejadian itu merupakan pembunuhan berencana,” kata Kapolres dalam konferensi pers di depan Aula Polres Manokwari, Jumat (30/9).
Dia menambahkan, berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa pembunuhan bermula saat kedua pelaku mengonsumsi minuman keras (miras) di daerah Rendani, Taman Ria, lalu merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Setelah merencanakan pembunuhan tersebut, AT memancing korban untuk bertemu dan pelaku menjemput korban di daerah Gaya Baru, Wosi, lalu dibawa ke pantai Rendani Manokwari untuk disetubuhi.
Setelah menyetubuhi korban, AT membawa korban menuju ke arah perkantoran Gubernur Papua Barat melewati Soribo dimana pelaku SI atau suami korban sudah menunggu di mata jalan Soribo.
SI pun membuntuti AT dan korban dari belakang tanpa sepengetahuan korban. Tiba di TKP, pelaku AT dan korban berhenti dan memarkirkan sepeda motor. “Saat di TKP, korban kaget, karena di situ ada SI atau suaminya,” ungkap Kapolres.
Ditambahkan Gultom, 3 minggu sebelum kejadian, SI dan korban sempat terlibat masalah rumah tangga, dimana SI diketahui berselingkuh dan harus membayar denda terhadap korban.
Dari hasil mediasi, pelaku sudah membayar denda ke korban dengan menyerahkan uang dan 1 unit mobil Hilux. Sisa pembayaran uang sebesar Rp. 200 juta belum dibayar pelaku SI, sedangkan korban terus menuntut uang sisa tersebut.
“SI atau suami korban kesal karena terus dituntut. Akhirnya, dia merencanakan pembunuhan. Sedangkan AT dijanjikan mendapat bayaran oleh SI sekitar Rp. 5 juta, tetapi uang itu belum diberikan,” tambah Gultom.
Ia menjelaskan, saat melakukan aksi pembunuhan, pelaku sempat merekam aksi tersebut dan mengambil gambar memakai handphonenya.
“Pelaku sempat merekam. Artinya, memfoto perbuatannya dan itu kita dapatkan dari barang bukti handphone milik pelaku,” jelas Kapolres.
Kapolres mengaku, dalam kasus ini, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam, sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna merah, pakaian korban, dan sandal berwarna merah milik korban.
“Dua sandal jepit, pakaian pelaku AT, pakaian pelaku SI, batu gunung yang terdapat bercak darah, batu kali di TKP, kayu yang dipakai untuk memukul, daun yang terdapat bercak darah, dan alat komunikasi milik pelaku AT,” rinci Kapolres.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Diharapkan Tidak Hanya Menagih, Tetapi Perhatikan Pelayanan
Kedua pelaku, lanjut Kapolres, dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHPidana dengan pidana penjara 15 tahun, dan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
“Untuk penanganan kasus ini, kedua pelaku akan menjalani proses selanjutnya dan penyidik akan melakukan rekonstruksi dalam waktu dekat,” tandas Gultom.
Dari pantauan Tabura Pos, dalam konferensi pers ini, pihak kepolisian menghadirkan kedua pelaku yang sudah mengenakan rompi berwarna orange dan keluarga korban, AS. [AND-R1]




















