MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Polda Papua Barat dan pemerintah daerah (pemda) diharapkan mengambil tindakan atas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak (Pegaf).
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH menegaskan, tindakan harus segera dilakukan, karena sampai sekarang, aktivitas pertambangan emas ilegal masih terus berlangsung.
“Padahal unsur pidananya jelas, baik itu di dalam undang-undang lingkungan, sumber daya alam, dan pertambangan,” katanya kepada Tabura Pos di Polres Manokwari, Rabu (28/9).
Terkait penanganan penambangan emas ilegal di Manokwari dan Pegaf, penegak hukum harus mengambil tindakan tegas dan tidak terkesan tebang pilih.
“Fakta yang dilihat dari hasil persidangan perkara tambang emas ilegal, dari beberapa orang yang diadili itu semua hanya pekerja biasa. Tidak ada di antara mereka sebagai bos. Artinya, sampai saat ini bosnya masih berkeliaran di luar,” katanya.
Diakuinya, kegiatan pertambangan emas ilegal masih tetap berlangsung, bahkan diduga banyak excavator di sejumlah titik dan hal tersebut bukan rahasia lagi, karena semua sudah diketahui publik.
“Penegak hukum harus tegas, kapolda harus tegas, baik di Manokwari maupun di Pegaf,” harap dia.
Di samping aparat penegak hukum, kata dia, pemda juga memiliki peran penting mengambil tindakan tegas apabila aktivitas atau kegiatan penambangan emas dilakukan tanpa izin.
“Kalau itu tidak ada izin, seharusnya pemerintah bersuara. Bupati harus bisa berkomunikasi dengan kepala suku dan sebagainya untuk ikut terlibat menghentikan kegiatan itu,” tandas Warinussy.
Ia menilai, jika dilihat dari kondisi yang terjadi sekarang, terkesan ada pembiaran. Apabila ada pembiaran, tegas dia, kemungkinan ada kepentingan atau mungkin ada yang terlibat.
BACA JUGA: Anggaran Kemenkeu Senilai Rp 10 Miliar Dinilai Tepat Sebagai Stimulan Untuk UMKM
“Bisa diizinkan atau tidak diizinkan, tetapi dengan catatan tertentu, indikasinya seperti itu. Masa hal itu dibiarkan mereka melakukan pengerukan dan segala macam yang jelas itu ada pidananya. Kenapa pemerintah dan aparat penegak hukum diam saja,” katanya dengan nada tanya.
Mereka (pemerintah dan penegak hukum, red), sambung dia, sepertinya terkesan puas dengan beberapa orang yang diadili, tetapi sekali lagi, mereka yang diadili hanya melakukan penambangan, bukan pemilik modal.
“Pemilik modal itu yang menggerakkan usaha itu. Diduga, pemilik modal masih bebas berkeliaran, buktinya penambangan masih terjadi di lokasi. Dia suplai dana dan alat agar kegiatan berjalan terus,” tukasnya. [AND-R1]





















